Anies Masih Bisa Maju di Pilkada Jakarta Setelah MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan

Jakarta, Gatranews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perubahan signifikan terhadap ambang batas pencalonan peserta Pilkada yang diusulkan oleh partai politik di Indonesia.
Keputusan ini memberikan peluang baru bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya tidak memiliki koalisi, untuk mencalonkan Anies Baswedan sebagai kandidat Gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon.Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).
Putusan ini mengatur penurunan ambang batas pencalonan dari yang sebelumnya sebesar 20 persen suara menjadi 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta.
Dengan perubahan ini, PDIP, yang sebelumnya meraih 850.174 suara atau setara dengan 14,01 persen dalam Pemilihan Legislatif DPRD DKI Jakarta 2024, kini dapat melanjutkan rencana mereka untuk mencalonkan Anies Baswedan.
Adapun aturan terbaru mengenai ambang batas pencalonan Pilkada menurut keputusan MK adalah sebagai berikut:
a. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10 persen suara untuk mencalonkan.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen.
Perubahan ambang batas ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi berbagai calon potensial untuk terlibat dalam Pilkada dan memperkaya dinamika politik di tingkat daerah.
Dengan penurunan ambang batas yang substansial, PDIP kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta, mengingat mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh keputusan terbaru MK.