Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat
Jakarta, Gatranews.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan “kopi sianida,” telah resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024.
Pembebasan ini dilakukan setelah Jessica menjalani hukuman yang mencerminkan proses hukum yang panjang dan berliku.
Jessica meninggalkan kompleks lapas pada pukul 09.38 WIB, disambut oleh tim kuasa hukumnya yang telah menunggu di lokasi.
Di antara para kuasa hukum, Otto Hasibuan merupakan salah satu yang tiba di lokasi sekitar dua menit sebelum Jessica keluar. Momen tersebut diabadikan oleh awak media yang berada di luar pagar lapas.
Setibanya di luar, Jessica melambaikan tangan kepada jurnalis yang mengabadikan momen bersejarah tersebut.
Tanpa memberikan banyak komentar, dia langsung diarahkan menuju mobil oleh tim pengacaranya. Selanjutnya, Jessica direncanakan untuk menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sebagai bagian dari prosedur administratif pasca-pembebasan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso memperoleh hak pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku mulai hari Ahad, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan amandemen kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Proses ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengelola masa hukuman dengan mempertimbangkan berbagai faktor rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan pembebasan bersyarat, verifikasi dan pengawasan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa syarat dan ketentuan yang berlaku dipatuhi selama masa pembebasan bersyaratnya.