KPU Jakarta Beri Klarifikasi Terkait Isu Pencatutan NIK KTP Anak Anies Baswedan

Jakarta, Gatranews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi mengenai isu pencatutan NIK KTP anak-anak dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang diklaim digunakan untuk mendukung calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dukungan yang dikaitkan dengan anak-anak Anies Baswedan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Hal ini disimpulkan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim KPU.
“KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon,” ujar Dody Wijaya di Jakarta, Sabtu (17/8).
Dody menjelaskan bahwa meskipun dukungan dari anak-anak Anies Baswedan awalnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi sesuai dengan data yang diserahkan oleh calon independen, hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa dukungan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Pencatutan NIK 2 Anaknya untuk Calon Independen Pilgub Jakarta
Verifikasi mengungkapkan bahwa dukungan ini tidak sesuai dengan persyaratan karena tidak mendukung calon independen yang dimaksud.
“Saat verifikasi faktual, statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada,” terang Dody.
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa KPU hanya berperan dalam verifikasi administrasi dan faktual dari data dukungan yang diterima. “Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak, maka tentu tidak memenuhi syarat,” katanya.
Penegasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan, serta menegakkan standar yang berlaku dalam setiap tahap pemilihan.