176.984 Narapidana Mendapat Remisi pada Peringatan HUT ke-79 RI
Jakarta, Gatranews.id – Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan remisi umum serta pengurangan masa hukuman kepada 176.984 narapidana dan anak binaan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa remisi ini lebih dari sekadar pengurangan hukuman.
“Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ungkap Yasonna saat Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, pada Sabtu (17/8).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yasonna menekankan keyakinannya bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pengurangan hukuman.
“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” tegasnya.
Yasonna juga mengingatkan para penerima remisi untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai peluang untuk berkontribusi positif di masyarakat.
“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi.” pesan Yasonna.
“Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” lanjut Yasonna.
Remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 172.678 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).
Selain itu, 1.256 anak binaan diusulkan untuk menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Dari segi wilayah, penerima remisi umum terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 20.346 orang, disusul oleh Jawa Barat dengan 16.772 orang, dan Jawa Timur dengan 16.274 orang.
Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 126 anak binaan, diikuti oleh Jawa Barat dengan 119 anak binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing dengan 74 anak binaan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berdampak signifikan pada anggaran negara, menghemat biaya sebesar Rp274.359.090.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk biaya makan narapidana dan anak binaan.