Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Regulasi Rekognisi Pendidik Pesantren

Jakarta, Gatranews.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Masyayikh menggelar uji publik untuk Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren. Rancangan ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pendidik serta tenaga kependidikan di pesantren.
Uji publik yang berlangsung mulai Rabu (14/8) di Jakarta ini dihadiri oleh berbagai pihak. Mulai dari organisasi masyarakat seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, hingga Kementerian Agama (Kemenag) RI. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum ditetapkan sebagai keputusan Menteri Agama.
Rancangan regulasi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh dalam beberapa bulan terakhir. Tujuannya adalah memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, dan rekognisi yang layak bagi pendidik dan tenaga kependidikan di pesantren. Terutama bagi para pendidik yang menempuh pendidikan di luar jalur formal.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin menyatakan bahwa dokumen ini merupakan bentuk pengakuan terhadap profesionalitas pendidik di pesantren. Regulasi ini akan memberikan jalan bagi para ustaz yang tidak menempuh pendidikan formal untuk mendapatkan rekognisi yang layak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pendidikan berbasis pesantren mendapatkan pengakuan yang setara,” ujar Gus Rozin di Jakarta, Kamis (15/8).
Baca juga: Larangan Jilbab Paskibraka, Dirjen HAM: Tidak Sesuai Nilai Pancasila
Anggota Majelis Masyayikh yang menaungi Divisi Santri Pendidik dan Tenaga Kependidikan, KH. Abd A’la juga ikut menekankan bahwa uji publik ini bertujuan untuk memastikan regulasi tersebut dapat mengakomodir berbagai pandangan dan kebutuhan pemangku kepentingan di dunia pendidikan pesantren.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini mampu menjawab kebutuhan guru dan kiai yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan formal,” ungkapnya.
Dengan adanya regulasi rekognisi ini, diharapkan lulusan pesantren dapat diakui secara formal dan setara dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya. Rancangan ini juga diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi masyarakat dalam dunia kerja dan pendidikan formal, serta menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing global sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Regulasi ini menjadi kado istimewa bagi pesantren, sebagai simbol penghargaan terhadap sejarah panjang pendidikan pesantren di Indonesia. Selain itu juga sebagai upaya untuk memperkuat identitas nasional melalui pendidikan.