December 1, 2024

IPW Desak Kejagung Kembali Buka Dugaan Korupsi dan TPPU dari Pembelian Pesawat MA60 

  • August 15, 2024
  • 3 min read
IPW Desak Kejagung Kembali Buka Dugaan Korupsi dan TPPU dari Pembelian Pesawat MA60 

Jakarta, Gatranews.id – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali membuka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian 15 unit Pesawat MA60.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut perkara pernah diusut pada Mei 2011. Diduga dari pembelian pesawat tersebut telah merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS atau setara Rp 700 miliar.

“Kejaksaan dipercaya masyarakat oleh karena ini seruan kepada Pak Jaksa Agung mengenai kasus yang sudah mengendap dari 2011 ini berpotensi kedaluwarsa kurang lebih 16 tahun. Itu 2027, kalau tidak diusut itu bisa berhenti,” kata Sugeng dalam konferensi pers di kafe GROWND, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

“IPW mendesak Jaksa Agung untuk membuka, mendalami, dan melakukan pemeriksaan kembali terkait dugaan korupsi dan TPPU,” lanjutnya.

Sugeng menjelaskan kasus ini bagaikan masuk dalam peti es dan berpotensi tidak bisa dituntut. Menurutnya, harga per unit pesawat diduga di-mark up dari 11.2 dolar AS menjadi 14.3 dolar AS.

Diketahui pesawat diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi dari Federation Aviation Asministration (FAA).

“Dari semula skema business to business diubah dan diudga dimanipulasi menajdi hlgoverment to business,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan kasus berawal ditengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MoU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.

“Waktu itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak adanya MoU. Oleh karena itu penting Jusuf Kalla dimintai keterangan,” ucapnya. 

Namun, pada  5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines.

Penandatanganan itu antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.

“Sistem pengucuran pinjaman dijamin dengan APBN dengan kebijakan pengalokasian anggaran. Maka itu harus dapat persetujuaan dari DPR. Akan tetapi persetujuan hanya dilakukan oknum anggota DPR Komisi IX,” sebutnya.

“Dalam hal dikeluarkannya SLA senilai 200 juta dolar AS. Jadi hanya oknum, penting Kejaksaan mendalami modus operandi dilakukan dengan rekayasa memunculkan broker boneka,” imbuhnya.

Broker ini, lanjut Sugeng, diduga diperankan oleh MS, pemilik BPG dengan mememakai PT MGGS, yang diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL, Tbk, dan PT IM.

Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar 46,5 juta dilar AS diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT MGGS.

Kemudian diduga dialirkan ke rekening PT IMC PL, Tbk, dan PT IM yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara diduga guna disamarkan.

“Jadi peruntukannya untuk peruntukan lain karena ada margin di sana,” kata Sugeng.

PT MGGS, yang berdiri sejak 1983 dan beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit, bertindak sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari Cina dengan nilai Rp 2,13 triliun atau 232,443 juta dolar AS.

“Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian juga Rp 56 miliar, di mana salah satu pesawat MA60 jatuh di di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan penumpang pada 7 Mei 2011,” jelasnya.

Diduga perkara ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *