Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Jakarta, Gatranews.id – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga Pertamax dari Rp12.950 menjadi Rp13.700 per liter.
Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 ini mulai berlaku di SPBU Pertamina di Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” ujar Heppy dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (10/8).
Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tetap stabil sejak Maret 2024 untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Heppy menambahkan bahwa penyesuaian harga Pertamax ini mengikuti perubahan harga produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series, yang telah disesuaikan pada awal Agustus 2024.
Penetapan harga baru ini sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy, sembari juga mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga BBM Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengunjungi https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.