Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh WNA Rusia, Sunan Kalijaga Minta Polda Bali Lakukan Ini

Jakarta, Gatranews.id – Kuasa hukum dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan dana perusahaan, Sunan Kalijaga dan Partners, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian, menandakan langkah maju dalam penyelidikan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polda Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, SS, menjadi terlapor dengan bukti laporan Nomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI, yang diajukan pada 1 April 2024 oleh Budiman Tiandy, Komisaris PT Samahita Umalas Prasada (SUP).
“Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Sunan Kalijaga pada Senin, 5 Agustus 2024, di Jakarta.
Kerja sama antara pemilik lahan SHGB dengan SS menjadi awal mula kasus ini. Diduga, terlapor menjalankan aksinya dengan bantuan sesama warga negara Rusia, serta beberapa oknum konsultan keuangan dan kontraktor lokal.
Terlapor dan rekan-rekannya menawarkan pembangunan dan pemasaran unit kepada pelanggan, baik berupa investasi maupun sewa.
Modus yang mereka lakukan adalah mencari lahan untuk bekerja sama dalam pengelolaan lahan di Bali. Namun, investasi dan pembayaran melalui transaksi wallet crypto masuk ke rekening pribadi SS, bukan ke rekening perusahaan.
“Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp26 miliar,” tandasnya.
Sunan Kalijaga juga menyampaikan keprihatinannya atas upaya intimidasi dari pihak terlapor yang mendatangi kantor kliennya bersama beberapa oknum.
“Kenapa dikatakan oknum? Karena kami mendapatkan informasi bahwa ada oknum aparat yang mendatangi klien kami. Sekitar 50 orang datang untuk mengintimidasi, yang mengakibatkan klien kami kehilangan 150 karyawan yang mengundurkan diri,” ujarnya.
“Kami sangat menyayangkan ada orang asing yang bisa menggerakkan dan mengendalikan warga Indonesia, bahkan oknum aparat, untuk mengintimidasi. Orang Indonesia yang memiliki legal standing kuat berdasarkan hak sertifikat.” ungkapnya.
“Kami berharap dengan adanya kepemimpinan baru di Bali, Kapolda yang baru dapat menertibkan dan menegakkan hukum di Bali, terutama terhadap orang asing. Jangan sampai mereka bisa seenaknya melakukan pelanggaran atau tindakan kriminal di negara kita,” lanjut Sunan Kalijaga.
Dengan penanganan yang intensif dan transparan dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang, memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum di Bali.