
Kasus Daycare di Depok, Dirjen HAM: Dari 110 Hanya 12 yang Berizin
Jakarta, Gatarnews.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat, yang baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Mengingat urgensi kasus ini, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.
“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” terang Dhahana dalam keterangannya kepada Gatranews.id, Selasa (6/8).
Dalam dialog tersebut, Dhahana mendapat informasi bahwa masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana.
Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.
Direktur Jenderal HAM merekomendasikan pemerintah kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi mengenai legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota Depok atau pihak berwajib.
Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan terkait substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut.
Harapannya, pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” ungkap Dhahana.
Dhahana menggarisbawahi bahwa Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air.
“Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” pungkasnya.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply