February 6, 2025

Terima Banyak Pengaduan, OJK Blokir 9.889 Entitas Ilegal

  • August 5, 2024
  • 2 min read
Terima Banyak Pengaduan, OJK Blokir 9.889 Entitas Ilegal

Jakarta, Gatranews.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga Juni 2024, OJK telah memblokir total 9.889 entitas ilegal. Rinciannya mencakup 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.

“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan,” kata Friderica di Jakarta, Senin (5/8).

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024, Friderica menjelaskan bahwa sampai 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 dari industri financial technology, 3.701 dari industri perusahaan pembiayaan, 756 dari industri perusahaan asuransi, sementara sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam hal penegakan aturan perlindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingga 25 Juli 2024, OJK telah memberikan 171 surat peringatan tertulis kepada 127 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK.

Selain itu, per 25 Juli 2024, terdapat 164 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp110,263 miliar.

OJK juga telah menerapkan sanksi administratif dalam pengawasan perilaku PUJK. Hingga Juli 2024, OJK mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp390 juta kepada empat PUJK atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan. Selain itu, delapan PUJK menerima peringatan tertulis atas pelanggaran yang sama.

Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, OJK mengeluarkan perintah perbaikan ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *