PKS Tolak Rencana Anak Sekolah dan Remaja Dibekali Alat Kontrasepsi

Jakarta, Gatranews.id – Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, memberikan kritik tajam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencakup pengaturan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak-anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Netty, PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024, bisa menimbulkan anggapan bahwa hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja diperbolehkan.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Ahad, 4 Agustus.
Netty juga menyoroti adanya penyebutan ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ dalam PP tersebut.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” tanya Netty.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan peraturan yang bisa ditafsirkan secara luas oleh masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
“Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya.
Artikel ini telah disesuaikan untuk meningkatkan visibilitas di mesin pencari Google sambil mempertahankan kutipan narasumber secara utuh.