Cak Imin Tegaskan Pansus Angket Haji tak ada Hubungan dengan PKB atau PBNU
Jakarta, Gatranews.id – Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengonfirmasi bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 tidak berkaitan dengan PKB maupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Melalui akun media sosial X-nya @cakimiNOW, Muhaimin Iskandar, yang sering disebut Cak Imin, menjelaskan, “Tidak ada hubungan dengan PKB atau PBNU. Pahami!”
Pernyataan ini dibuat sebagai tanggapan atas tuduhan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang mengklaim bahwa Pansus Angket Haji 2024 diciptakan untuk menyerang PBNU.
Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji 2024 adalah inisiatif dari Komisi VIII DPR RI untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan visa haji.
“Pembentukan Pansus Angket Haji 2024 adalah langkah dari Komisi VIII DPR RI untuk mengusut dugaan penyelewengan terkait penggunaan visa haji,” ujar Muhaimin Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa ide pembentukan Pansus Angket ini muncul setelah Komisi VIII DPR RI mengalami kesulitan dalam memperoleh data dan keterangan yang transparan dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Karena ketidaktransparanan dari pihak Kemenag, Komisi VIII memutuskan untuk membuka data tertutup melalui Pansus Angket, terutama mengenai visa haji reguler yang belum diterima oleh jamaah yang sudah lama antre,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (28/7), Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mempertanyakan alasan di balik pembentukan Pansus Angket Haji 2024.
Dalam konferensi pers usai rapat pleno NU di Jakarta, Yahya Cholil Staquf menyebutkan bahwa belum ada alasan yang kuat untuk mendirikan Pansus tersebut.
“Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk pembentukan pansus ini,” ujarnya.
Yahya Cholil Staquf juga mencurigai adanya hubungan antara keputusan pembentukan Pansus Angket Haji dan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta masalah lain yang mungkin tidak berkaitan langsung dengan ibadah haji.
Dia menambahkan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji, yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada 9 Juli lalu, memunculkan pertanyaan.
“Kami khawatir ini mungkin ada unsur pribadi di baliknya,” kata Yahya Cholil Staquf.