January 14, 2025

OJK Cabut 66 Izin Usaha Fintech P2P Lending

  • July 26, 2024
  • 2 min read
OJK Cabut 66 Izin Usaha Fintech P2P Lending

Jakarta, Gatranews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 66 penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak tahun 2020 hingga 12 Juli 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta pada Kamis, OJK telah melakukan pengawasan baik secara off-site maupun on-site terhadap penyelenggara fintech P2P lending.

“Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa 

Pada periode Januari hingga Juni 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal sebagai fintech P2P lending. Sanksi tersebut meliputi 196 peringatan tertulis, 166 denda, tujuh pembatasan kegiatan usaha, serta penilaian ulang terhadap satu pihak utama dan dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, sejak tahun 2020, OJK telah menerapkan moratorium terhadap perizinan baru untuk penyelenggara fintech P2P lending.

Dalam upaya melawan pinjaman online ilegal, OJK, bersama dengan 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal sejak tahun 2017 hingga Juni 2024.

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal, yang dapat merugikan dan menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *