Komisi Yudisial Selidiki Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur
Jakarta, Gatranews.id – Komisi Yudisial (KY) menggunakan hak inisiatifnya untuk menyelidiki putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terhadap Gregorius Ronald Tannur.
“Karena tidak ada laporan ke KY, tetapi putusan ini menarik perhatian publik, KY memutuskan untuk memeriksa kasus ini secara inisiatif,” kata anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam pernyataan tertulis pada Kamis (25/7).
Mukti menjelaskan bahwa KY tidak dapat menilai keputusan hakim, namun mereka memiliki wewenang untuk mengirim tim investigasi guna menyelidiki putusan tersebut, terutama terkait potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti-bukti pendukung agar dapat diproses sesuai prosedur.
“KY memahami jika keputusan ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap mencederai rasa keadilan,” tambah Mukti.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), Pada Rabu (24/7/24).
Hakim Ketua, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, ketiga Pasal 359 KUHP, dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah.
Hakim juga mencatat bahwa terdakwa berupaya memberikan pertolongan kepada korban saat kritis dengan membawa korban ke rumah sakit.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis tersebut. “Dari alat bukti seperti surat visum et repertum (VER) sudah ditegaskan adanya luka di hati korban akibat benda tumpul,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, kepada wartawan di Surabaya pada Kamis.
Mewakili tim penuntut umum dari Kejari Surabaya, Putu juga menyebut bahwa hasil VER menunjukkan bekas ban mobil yang menindas tubuh korban, Dini Sera Afriyanti.