Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

July 2024
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
    Aug »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Setelah Menang PKPU di Makassar, Bro Ron Kembali Ajukan Gugatan Terhadap BUMN Karya
Written by Tim Redaksi GatraNewsJuly 25, 2024

Setelah Menang PKPU di Makassar, Bro Ron Kembali Ajukan Gugatan Terhadap BUMN Karya

Hukum dan Kriminal Article

Jakarta, Gatranews.id – Ronald Ariston Sinaga, yang dikenal sebagai Bro Ron dan merupakan juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial, kembali mencuri perhatian publik.

Setelah berhasil mengajukan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Wika Bitumen di Makassar, Bro Ron kini mengumumkan gugatan baru.

Kali ini, gugatan PKPU ditujukan kepada PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, seperti yang terdaftar di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini didaftarkan oleh CV Rioli Metalindo Perkasa pada Selasa, 23 Juli 2024. Bro Ron menjelaskan bahwa pihaknya, bersama tim hukum dari Kantor Michael Putra & Partner, telah mengajukan gugatan PKPU terhadap Waskita Karya Persero Tbk.

“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan PKPU melalui Kantor Michael Putra & Partner. Kami menggugat Waskita Karya Persero Tbk atas nama beberapa vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan,” ujar Bro Ron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/7).

Menurut Bro Ron, total tagihan yang harus dibayar oleh Waskita Karya kepada beberapa vendor, termasuk PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi, mencapai Rp7 miliar.

“Kuasa hukum mewakili beberapa vendor dengan total tagihan sekitar Rp7 miliar,” tambahnya.

Kuasa Hukum Korban BUMN Karya, Michael Putra Tarigan, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menyelesaikan masalah pembayaran yang tertunda selama bertahun-tahun.

“Harapan kami, Waskita dapat menyelesaikan semua pembayaran dan tagihan vendor secara penuh tanpa dicicil atau dipotong,” jelas Michael Putra.

Michael juga mengungkapkan bahwa masih ada banyak vendor lain yang akan diadvokasi untuk mengajukan gugatan di berbagai wilayah.

“Kami juga memegang beberapa vendor lainnya yang akan mengajukan PKPU terhadap Waskita. Tagihan mereka tersebar di proyek-proyek di Sumatera dan Jawa. Kami berencana mengajukan PKPU dalam waktu dekat karena upaya penagihan yang telah dilakukan tidak direspons,” tambahnya.

Michael menekankan bahwa langkah PKPU diambil karena termohon tidak menanggapi somasi dari para pemohon.

“Setelah melakukan somasi dan penagihan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Waskita, maka PKPU menjadi langkah terakhir yang kami tempuh,” pungkasnya.

You may also like

Dikukuhkan Guru Besar Ideologi Politik, Prof. Bakir Ihsan: Pancasila Hanya Hidup di Pidato, Pragmatisme Hidup di Praktik Kekuasaan

Kuasa Hukum Ang Tjiu Bu Minta Perlindungan Hukum Terkait Boedel Pailit, Soroti Dokumen yang Tak Ada di Berkas Perkara

Di Tengah Isu Internal, Jaksa Agung Justru Tancap Gas: Aset Rp1 Triliun Disita dari Kasus Inhutani V

Tags: Bro Ron, Ronald Ariston Sinaga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

July 2024
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
    Aug »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress