Setelah Menang PKPU di Makassar, Bro Ron Kembali Ajukan Gugatan Terhadap BUMN Karya
Jakarta, Gatranews.id – Ronald Ariston Sinaga, yang dikenal sebagai Bro Ron dan merupakan juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial, kembali mencuri perhatian publik.
Setelah berhasil mengajukan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Wika Bitumen di Makassar, Bro Ron kini mengumumkan gugatan baru.
Kali ini, gugatan PKPU ditujukan kepada PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, seperti yang terdaftar di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini didaftarkan oleh CV Rioli Metalindo Perkasa pada Selasa, 23 Juli 2024. Bro Ron menjelaskan bahwa pihaknya, bersama tim hukum dari Kantor Michael Putra & Partner, telah mengajukan gugatan PKPU terhadap Waskita Karya Persero Tbk.
“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan PKPU melalui Kantor Michael Putra & Partner. Kami menggugat Waskita Karya Persero Tbk atas nama beberapa vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan,” ujar Bro Ron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/7).
Menurut Bro Ron, total tagihan yang harus dibayar oleh Waskita Karya kepada beberapa vendor, termasuk PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi, mencapai Rp7 miliar.
“Kuasa hukum mewakili beberapa vendor dengan total tagihan sekitar Rp7 miliar,” tambahnya.
Kuasa Hukum Korban BUMN Karya, Michael Putra Tarigan, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menyelesaikan masalah pembayaran yang tertunda selama bertahun-tahun.
“Harapan kami, Waskita dapat menyelesaikan semua pembayaran dan tagihan vendor secara penuh tanpa dicicil atau dipotong,” jelas Michael Putra.
Michael juga mengungkapkan bahwa masih ada banyak vendor lain yang akan diadvokasi untuk mengajukan gugatan di berbagai wilayah.
“Kami juga memegang beberapa vendor lainnya yang akan mengajukan PKPU terhadap Waskita. Tagihan mereka tersebar di proyek-proyek di Sumatera dan Jawa. Kami berencana mengajukan PKPU dalam waktu dekat karena upaya penagihan yang telah dilakukan tidak direspons,” tambahnya.
Michael menekankan bahwa langkah PKPU diambil karena termohon tidak menanggapi somasi dari para pemohon.
“Setelah melakukan somasi dan penagihan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Waskita, maka PKPU menjadi langkah terakhir yang kami tempuh,” pungkasnya.