Zulmansyah Sekedang Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI

Jakarta, Gatranews.id – Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, menggantikan Hendry Ch Bangun yang diberhentikan sepenuhnya dari keanggotaan organisasi tersebut.
Penunjukan Zulmansyah diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, yang juga dihadiri oleh Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan, bertempat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu.
“Hari ini PWI Pusat, kita, menggelar rapat pleno. Hadir Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, dan pengurus harian sudah menetapkan menunjuk Plt. ketua umum, yaitu Zulmansyah Sekedang,” ujar Zulmansyah kepada wartawan usai rapat pleno tersebut.
Keputusan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres XXV, diambil oleh Dewan Kehormatan. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Sebagai Plt Ketua Umum PWI, Zulmansyah memiliki tugas untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) guna memilih Ketua Umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukannya. Selain itu, ia juga diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor/Sekretariat PWI Pusat dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
“KLB selambat-lambatnya enam bulan sejak sekarang, tetapi kita berupaya lebih cepat karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak agar PWI Pusat menggelar KLB dalam rangka menyelamatkan muruah PWI yang sekarang terpuruk,” kata Zulmansyah.
Di sisi lain, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menyatakan bahwa penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat tidak sah karena Zulmansyah sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat. Kurniadi menegaskan bahwa Zulmansyah diberhentikan pada tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui keberadaan KLB yang akan dibentuk oleh Plt Ketua Umum PWI versi Dewan Kehormatan. Kurniadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pemalsuan surat keputusan.
“Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan tersebut. Mereka tidak punya legal standing,” pungkasnya.