Rob Raffael Kardinal Tegas Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat: Warisan Dunia Bukan untuk Dieksploitasi
Jakarta, Gatranews.id – Raja Ampat, kawasan konservasi laut yang dikenal luas sebagai surga bawah laut dunia, kembali menjadi sorotan publik. Rencana eksploitasi tambang nikel di wilayah ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan aktivis lingkungan, tokoh masyarakat adat, dan pejabat pemerintah.
Rob Raffael Kardinal, Ketua Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance (ICBA) dan anggota Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana tersebut.
Sebagai putra asli Papua Barat Daya, Rob menyuarakan kekhawatiran atas dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh kehadiran industri pertambangan di kawasan konservasi.
“Raja Ampat adalah warisan dunia dan kebanggaan Papua. Kehadiran tambang nikel di wilayah ini adalah ancaman langsung terhadap kelestarian ekosistem laut dan identitas masyarakat adat,” tegas Rob dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (6/6/2025).
Apa Saja Langkah Pemerintah dalam Menanggapi Polemik Ini?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons cepat dengan menyatakan akan meninjau ulang perizinan terkait tambang nikel di Raja Ampat.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan komitmennya untuk melakukan kajian mendalam dan tidak menutup kemungkinan pengambilan langkah hukum.
“Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami akan ke sana,” ujar Hanif saat menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali.
“Atau paling tidak kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian,” lanjutnya.
Apa Dampaknya terhadap Status UNESCO Global Geopark?
Penetapan Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark pada Mei 2023 menjadi tonggak penting dalam pengakuan dunia terhadap nilai geologis, ekologis, dan keindahan alam kawasan ini.
Status ini semakin mempertegas perlunya perlindungan menyeluruh terhadap Raja Ampat dari potensi ancaman industri ekstraktif.
Dalam konteks ini, Rob Raffael Kardinal memberikan dukungan penuh kepada Menteri Hanif untuk mengevaluasi persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan.
Ia menilai bahwa pencabutan izin merupakan langkah strategis untuk menjaga komitmen Indonesia terhadap konservasi dan keberlanjutan.
Bagaimana Sikap Pemerintah Daerah?
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam persoalan ini.
Menurutnya, kewenangan terkait pemberian dan pencabutan izin tambang berada sepenuhnya pada pemerintah pusat di Jakarta.
“Kami di pemda kesulitan melakukan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan serta ekosistem yang ada di wilayah itu,” ujar Orideko.
Apa Langkah Selanjutnya dari Pemerintah Pusat?
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan memanggil pihak pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat. Evaluasi aktivitas pertambangan menjadi prioritas untuk menentukan langkah lanjutan.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga menyatakan niatnya untuk segera mengunjungi langsung lokasi di Raja Ampat guna memastikan laporan yang berkembang di media dan masyarakat.
“Insya Allah dalam waktu segera saya akan berkunjung ke Raja Ampat, melihat langsung apa yang kemudian menjadi dikabarkan oleh media dan masyarakat,” katanya.
