Kemenperin Siapkan Aturan Kawasan Industri Skala Kecil
Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT). Regulasi ini diharapkan mendorong pemerataan pembangunan industri nasional, termasuk di wilayah dengan keterbatasan lahan.
Langkah ini menjadi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Rancangan peraturan tersebut dipresentasikan dalam forum konsultasi publik di Batam, Kepulauan Riau.
“Rancangan ini diharapkan menjadi solusi untuk pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, seperti keterbatasan lahan dan kawasan tematik,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy di Jakarta, Rabu (4/6).
Tri menambahkan, industri pengolahan nonmigas tumbuh stabil 4–5% dalam lima tahun terakhir. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional juga signifikan, yakni 17,5% pada triwulan I 2025.
Dorong Legalitas Kawasan Lama
Kemenperin mencatat, hingga Mei 2025 terdapat 170 perusahaan kawasan industri yang memiliki izin usaha, mencakup lahan seluas 94.841 hektar dengan tingkat keterisian 59,52%.
Namun, sejumlah wilayah menghadapi kendala, terutama terkait luasan lahan. Oleh karena itu, Permenperin ini dirancang untuk mengakomodasi pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare.
Beberapa contoh kawasan tematik yang diatur antara lain industri hasil tembakau, perikanan, tekstil, serta digital. Kawasan-kawasan tersebut akan disesuaikan dengan pembagian wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI) di dalam dan luar Jawa.
Regulasi juga akan memberi ruang legalisasi bagi kawasan industri eksisting yang telah beroperasi sebelum 2015, khususnya di Batam dan daerah serupa. Ketentuan ini dituangkan melalui pasal peralihan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional, Akhmad Ma’ruf Maulana, menilai pendekatan ini realistis dan objektif.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Wilayah Kepulauan Riau, Peters Vincent. Ia menyebut posisi strategis Batam menjadi alasan kuat untuk mendorong pengembangan kawasan industri skala kecil di wilayah tersebut.
Kemenperin membuka ruang partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi ini, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pengelola kawasan.
“Kami berharap regulasi ini dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat serta aplikatif bagi pengembangan kawasan industri nasional,” kata Tri.
