PHRI Minta Pemprov Jakarta Tinjau Ulang Sterilisasi Rokok di Tempat Hiburan
Jakarta, Gatranews.id – Industri pariwisata Jakarta tengah terpukul. Sepanjang kuartal I 2025, tingkat hunian hotel menurun tajam. Sebanyak 96,7% hotel melaporkan penurunan okupansi.
Data itu diungkapkan Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta. PHRI menyebut, sekitar 70% pelaku usaha hotel dan restoran berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak ada kebijakan yang mendukung sektor ini.
Di saat bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ranperda itu akan mendorong pemberlakuan kawasan 100% bebas rokok di tempat hiburan malam (THM).
“Karaoke, kelab malam, dan kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan umum dalam Ranperda KTR,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5).
Dampak Ekonomi Luas
Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono meminta agar pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu akan berdampak besar terhadap sektor pariwisata dan jasa yang saat ini tengah melemah.
“Pertama, dari sisi pasar, tolong bantu masyarakat untuk datang ke Jakarta. Kedua, jangan buat aturan baru yang justru membebani,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (27/5).
Ia menyebut, biaya operasional hotel akan semakin berat. Bila tidak mampu bertahan, banyak hotel terancam tutup. Akibatnya, penerimaan pajak berkurang dan angka pengangguran meningkat.
PHRI mencatat, saat ini pelaku usaha sudah mulai melakukan efisiensi. Tenaga kerja kontrak dan harian lepas menjadi sasaran utama pemangkasan. Bahkan, sejumlah hotel menghentikan proses rekrutmen secara total.
“Kalau PHK meluas, dampaknya akan terasa di banyak sektor. UMKM, logistik, hingga pelaku seni akan terpukul,” ujar Sutrisno.
PHRI mencatat, industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta. Sektor ini juga menyumbang sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Sutrisno menilai, pelarangan total rokok di tempat hiburan akan menyulitkan industri. Tempat hiburan malam, bar, kafe, dan karaoke umumnya menyasar konsumen dewasa.
“Jangan dihilangkan sama sekali. Harus ada alternatif. Ruang khusus merokok itu penting,” ujarnya.
Menurut dia, jika dilarang total, industri akan kehilangan banyak pengunjung. Operasional tempat hiburan bisa terganggu. PHRI mengingatkan, pelarangan itu harus mempertimbangkan realitas lapangan.
PHRI juga berharap diajak berdialog sebelum kebijakan diterapkan. Sutrisno menekankan pentingnya sosialisasi.
“Jangan sampai muncul tiba-tiba di lapangan tanpa ada pembicaraan. Itu bisa menimbulkan penolakan besar,” ujarnya.
Menurut dia, perda yang disusun sebaiknya mengakomodasi semua kepentingan. Dengan begitu, aturan tidak menimbulkan kontroversi atau gejolak.
“Dalam partisipasi publik, masyarakat perlu dilibatkan. Kami siap menyampaikan kondisi riil di lapangan,” katanya.
