January 12, 2026

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik Lewat Insentif

  • May 19, 2025
  • 3 min read
Pemerintah Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik Lewat Insentif

Jakarta, Gatranews.id – Pemerintah terus mempercepat transformasi industri otomotif nasional ke era elektrifikasi. Langkah ini dilakukan melalui berbagai kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono memaparkan capaian dan tantangan sektor otomotif Indonesia.

Tunggul menyebutkan, sepanjang 2024 produksi kendaraan bermotor (KBM) roda empat mencapai 1,19 juta unit. Penjualan domestik tercatat 865 ribu unit. Sedangkan ekspor kendaraan utuh (CBU) sebanyak 472 ribu unit.

Pada triwulan I 2025, produksi roda empat mencapai 288 ribu unit. Penjualan domestik 205 ribu unit dan ekspor 110 ribu unit.

Untuk kendaraan roda dua, produksi 2024 mencapai 6,91 juta unit. Penjualan domestik sebesar 6,33 juta unit dan ekspor 572 ribu unit. Sedangkan pada triwulan I 2025, tercatat produksi 1,81 juta unit, penjualan 1,68 juta unit, dan ekspor 134 ribu unit.

Meski penjualan kendaraan berbahan bakar internal combustion engine (ICE) menurun, kendaraan listrik justru menunjukkan tren positif.

“Ini jadi indikasi bahwa insentif pemerintah berjalan di jalur yang tepat,” ujar Tunggul dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (19/5).

Ia menjelaskan, penjualan motor ICE tahun 2024 mencapai 6,33 juta unit. Namun, registrasi kendaraan listrik roda dua baru sekitar 1,2% dari angka tersebut. Meski begitu, tahun 2023 mencatat lonjakan registrasi hingga 263% dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan ini dipicu insentif pembelian kendaraan listrik. Namun, pada 2024 pertumbuhan menurun menjadi hanya 24%.

“Popularisasi kendaraan listrik roda dua belum optimal. Insentif yang berkelanjutan masih sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Dorong TKDN dan Investasi

Tunggul menambahkan, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sejumlah regulasi strategis untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE). Salah satunya dengan mewajibkan pemenuhan local purchase dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Industri yang memenuhi ketentuan tersebut berhak atas insentif fiskal dan non-fiskal,” kata Tunggul.

Tujuannya, menciptakan industri otomotif mandiri dan kompetitif.

Pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi perusahaan yang berkomitmen investasi. Bentuknya berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk kendaraan listrik, baik dalam bentuk CBU maupun CKD.

Kendaraan hybrid dan kendaraan dalam program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga mendapat insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3%. Ini bentuk dukungan pada transisi bertahap ke teknologi kendaraan ramah lingkungan.

Menurut Tunggul, insentif ini penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional.

“Dengan regulasi, insentif, dan investasi yang sinergis, Indonesia bisa jadi pemain utama kendaraan masa depan,” ujarnya.

Kemenperin menargetkan industri dalam negeri dapat memproduksi 9 juta unit motor listrik roda dua dan tiga pada 2030. Sementara produksi mobil dan bus listrik ditargetkan 600 ribu unit.

Jika tercapai, target ini akan menurunkan konsumsi bahan bakar minyak sebesar 21,65 juta barel. Bahkan, mengurangi emisi CO2 sebesar 7,9 juta ton.

Saat ini, Indonesia memiliki 63 perusahaan produsen motor listrik roda dua dan tiga. Kapasitas produksinya 2,28 juta unit per tahun dengan total investasi Rp1,13 triliun.

Ada pula 9 perusahaan mobil listrik, dengan kapasitas produksi 70.060 unit per tahun dan investasi Rp4,12 triliun. Sementara, 7 perusahaan memproduksi bus listrik dengan kapasitas 3.100 unit dan investasi Rp380 miliar.

Total investasi sektor kendaraan listrik mencapai Rp5,63 triliun. Investasi ini dinilai membawa efek berganda pada perekonomian, termasuk peningkatan lapangan kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *