Jilbab yang Dilarang: Potret Perjuangan Muslimah di Sekolah Era Orde Baru
Jakarta, Gatranews.id — Pada era Orde Baru, ketika stabilitas politik menjadi prioritas utama, sebuah kebijakan pendidikan justru memicu gelombang perlawanan senyap: pelarangan jilbab di sekolah negeri.
Bagi sebagian besar perempuan Muslim, jilbab adalah identitas dan keyakinan. Namun, bagi negara saat itu, jilbab dianggap simbol “ekstremisme” yang harus ditekan.
Larangan ini berakar dari SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 052/C/Kep/D.82, yang diberlakukan pada 17 Maret 1982. Surat keputusan tersebut menetapkan model seragam nasional yang tidak mengakomodasi atribut keagamaan, termasuk jilbab.
“Jilbab saat itu dianggap sebagai simbol gerakan politik, bukan ekspresi keimanan,” ujar sejarawan Islam dari UIN Jakarta, Dr. Ihsan Ali-Fauzi, dalam diskusi terbuka di kampusnya, tahun 2020.
Akibat kebijakan ini, banyak siswi yang dihadapkan pada dilema: mempertahankan jilbab dan dikeluarkan dari sekolah, atau melepasnya demi melanjutkan pendidikan.
Tahun 1982, empat siswi SMA Negeri 68 Jakarta menjadi simbol perlawanan pertama. Mereka dikeluarkan dari sekolah karena tetap mengenakan jilbab. Kejadian serupa merebak di sekolah-sekolah negeri lainnya, seperti SMAN 1 Bogor, SMAN 1 Semarang, hingga berbagai SMA di Sumatera Barat dan Aceh.
“Saya tidak mengerti mengapa iman saya harus dibayar dengan pendidikan saya,” ujar Nurhayati, salah satu korban larangan jilbab di era itu, dalam wawancaranya dengan Hidayatullah.com (2021).
“Saat itu saya hanya ingin tetap bersekolah tanpa melepas keyakinan.” tambahnya.
Perlawanan terhadap kebijakan ini tidak datang dari individu saja. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) ikut mengkritisi larangan tersebut.
“Ini pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” tegas KH Ma’ruf Amin, saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI, dikutip dari arsip pidato tahun 1990.
Sementara di dunia budaya, budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) turut bersuara lewat karya monumental Lautan Jilbab (1990). Teater ini menggambarkan perempuan-perempuan Muslim yang ditindas oleh sistem, namun tak pernah melepaskan keimanan mereka.
“Perempuan berjilbab bukan ancaman bagi negara. Justru mereka benteng moral bangsa,” ujar Cak Nun saat pementasan tersebut digelar di TIM Jakarta.
Kemenangan Setelah Satu Dekade
Setelah hampir satu dekade tekanan dan advokasi, pemerintah akhirnya melunak. Pada 1991, terbit SK No. 100/C/Kep/D/1991 yang memperbolehkan siswi Muslim mengenakan jilbab di sekolah.
“Ini bukan sekadar kebijakan, tapi kemenangan spiritual dan sosial,” kata Yoyoh Yusroh, aktivis dan tokoh Muslimah kala itu, seperti dikutip dari Republika (1992).
Kisah larangan jilbab di era Orde Baru mengajarkan bahwa kebijakan negara yang menekan identitas religius dapat memicu perlawanan moral dan spiritual. Kini, jilbab bukan lagi simbol yang dicurigai, melainkan ekspresi yang dijamin undang-undang.
“Generasi hari ini bisa bebas mengenakan jilbab karena ada generasi sebelumnya yang rela kehilangan pendidikan demi mempertahankan iman,” tutup Dr. Ihsan.
