January 12, 2026

IOTC Wajibkan Kapal Tuna Gunakan VMS

  • April 30, 2025
  • 2 min read
IOTC Wajibkan Kapal Tuna Gunakan VMS

Jakarta, Gatranews.id – Organisasi pengelola perikanan tuna dunia, Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), mewajibkan kapal penangkap tuna di Samudra Hindia menggunakan vessel monitoring system (VMS). Alat ini digunakan untuk memantau kapal dan mencegah praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

“Ini sudah diatur dalam resolusi 15/03, di mana VMS wajib digunakan oleh kapal-kapal tuna. Jadi ayo sama-sama kita benahi, VMS itu wajib, supaya hasil tangkapan teman-teman bisa berdaya saing,” kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Trian Yunanda, dalam Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Pemerintah menyesuaikan aturan VMS nasional dengan ketentuan internasional. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan laut, memberantas IUUF, dan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.

Dengan VMS, pengawasan terhadap kapal penangkap ikan menjadi lebih efektif. Lokasi dan aktivitas kapal bisa dipantau secara real-time oleh otoritas.

Trian menegaskan, VMS tidak diwajibkan untuk kapal kecil. Penggunaan alat ini hanya berlaku untuk kapal komersial.

“VMS itu untuk kapal komersial, yang digunakan pelaku usaha, kapal 30 GT ke atas, atau di atas 10 GT yang nangkap ikan di atas 12 mil laut,” ujarnya.

Penerapan VMS juga berkontribusi pada keberhasilan diplomasi Indonesia dalam sidang ke-29 IOTC di La Reunion, Prancis. Delegasi Indonesia yang dipimpin KKP berhasil mengamankan tambahan kuota tangkapan tuna.

Kuota big eye tuna naik dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton untuk periode 2026–2028. Kuota skipjack tuna (cakalang) ditetapkan 138.000 ton. Sementara yellowfin tuna disepakati 45.426 ton untuk tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin), Muhammad Billahmar, meminta semua pihak mengikuti aturan yang berlaku. Ia menekankan, pengelolaan perikanan tuna dilakukan secara regional, bukan per negara.

“Mau tidak mau karena ini sudah aturan, dari RFMO juga ya harus diikuti, kalau tidak nanti dampaknya ke pasar,” kata Billahmar.

Ia mengakui masih ada penolakan dari sebagian pelaku usaha terhadap kewajiban VMS. Namun, menurutnya, perlu ada jalan tengah agar seluruh kapal penangkap tuna bisa mengikuti ketentuan ini. Jika tidak patuh, Indonesia bisa kehilangan posisi di pasar ekspor tuna dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *