January 12, 2026

KAI Sesalkan Upaya Pembunuhan Karakter terhadap Sufmi Dasco Terkait Isu Judi Online

  • April 8, 2025
  • 2 min read
KAI Sesalkan Upaya Pembunuhan Karakter terhadap Sufmi Dasco Terkait Isu Judi Online

Jakarta, Gatranews.id – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan keprihatinannya atas munculnya dugaan pembunuhan karakter terhadap Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad. Isu yang menyeret nama Dasco ke dalam skandal judi online di Kamboja dinilai tidak berdasar dan terkesan sengaja digoreng untuk merusak reputasinya.

“Indonesia ini negara yang jauh lebih maju dibanding Kamboja, dengan peluang bisnis yang jauh lebih besar seperti tambang, perkebunan, hingga kelautan. Jadi, isu yang menyebut Pak Dasco terlibat judi online di Kamboja adalah isu murahan dan upaya character assassination terhadap tokoh politik yang sangat berpengaruh,” tegas Ketua Umum KAI, Hj. Siti Jamaliah Lubis, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Perempuan yang akrab disapa Kak Mia ini juga menyoroti posisi strategis Sufmi Dasco sebagai Ketua Dewan Pengawas KAI dan sosok yang dikenal dekat dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Dasco adalah tokoh penting dalam proses rekonsiliasi nasional, termasuk dalam pertemuan bersejarah antara Presiden Prabowo dan Ibu Megawati. Jadi tak heran jika ada pihak-pihak yang sengaja mencari celah untuk menjatuhkannya demi kepentingan politik tertentu,” imbuhnya.

Senada dengan Kak Mia, Sekretaris Jenderal KAI Apolos Djarabonga menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apalagi jika merujuk pada sistem hukum negara lain.

“Di Kamboja, praktik judi memang dilegalkan. Bahkan ada negara lain yang melegalkan ganja. Maka, secara hukum, tidak bisa diberlakukan sanksi pidana atas tindakan yang sah secara hukum di negara tersebut. Prinsipnya, nullum delictum nulla poena sine praevia lege — tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan hukum yang mendahului,” terang Apolos.

Ia juga mengutip asas teritorialitas dalam Pasal 3 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap negara berdaulat atas hukum di wilayahnya.

“Karena di Kamboja judi bukanlah delik pidana, maka tidak bisa serta-merta dikriminalisasi di Indonesia. Tuduhan itu tidak memiliki justifikasi hukum yang kuat dan hanya memperkeruh suasana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *