Industri Elektronika Desak Pemerintah Perkuat TKDN Hadapi Tarif Impor AS
Jakarta, Gatranews.id – Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah mempercepat penerapan kebijakan pengamanan pasar domestik menyusul kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat (AS). Presiden AS Donald Trump menetapkan bea masuk hingga 32% untuk produk dari negara-negara dengan defisit perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data, defisit perdagangan AS dengan Indonesia mencapai US$14,34 miliar sepanjang 2024.
Gabel menilai kebijakan AS itu bisa berdampak langsung pada serbuan barang impor ke pasar Indonesia. Mereka meminta pemerintah segera memberlakukan kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB).
Langkah yang diminta antara lain revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, penerapan pelabuhan entry point, serta perluasan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman di Jakarta, Sabtu (5/4).
Daniel menegaskan, Indonesia adalah pasar besar dengan daya beli tinggi. Ia meyakini, negara-negara yang terdampak kebijakan tarif AS akan membidik pasar Indonesia untuk menyalurkan produknya.
Gabel meminta pemerintah melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor. Selain itu, mereka juga menyoroti perlunya perlindungan bagi produsen dalam negeri yang mengekspor ke AS.
“Gabel meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah,” ujarnya.
Menurut Daniel, TKDN juga memberikan kepastian investasi dan menarik investasi baru ke Tanah Air.
“Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena dari kebijakan TKDN ini. Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gabel juga mendorong agar Indonesia merespons kebijakan AS dengan tarif serupa.
“Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB. Karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, penerapan NTM atau NTB tidak perlu menunggu aksi negara lain.
“Kalau perlu, Pemerintah RI beri tarif masuk 0% pada produk manufaktur AS. Karena pada dasarnya daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS,” ucapnya.
