Apindo Catat PHK Capai 40.000 Orang di Awal 2025
Jakarta, Gatranews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Februari 2025 telah menembus angka 40.000 orang. Kasus PHK terbanyak terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Tangerang.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari jumlah pekerja yang mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Terutama Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“PHK sudah ada angkanya ya, terutama kan Jakarta dan Jawa Barat yang paling banyak. Jadi Januari dan Februari ini udah sekitar 40.000,” ujar Bob di Jakarta, Rabu (19/3).
Sepanjang 2024, angka PHK tercatat mencapai 250.000 orang. Sedangkan dalam dua bulan pertama tahun ini, jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai 40.000 orang.
Dampak pada Industri Padat Karya
Mayoritas pekerja yang mengalami PHK berasal dari sektor padat karya. Namun, Bob tidak merinci sektor industri mana yang paling terdampak.
Ia juga belum dapat memastikan apakah angka tersebut sudah mencakup gelombang PHK dari Grup Sritex. Mengingat, data yang diperoleh Apindo masih berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan langsung dari pelaku industri.
Sebagaimana diketahui, industri tekstil yang merupakan sektor padat karyasedang menghadapi tekanan besar. Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah dinyatakan pailit. Kurator yang menangani perusahaan tersebut menyatakan bahwa sebanyak 10.669 pegawai akan mengalami PHK.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total pekerja Sritex yang terdampak sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025 mencapai 11.025 orang.
BPJS Ketenagakerjaan pun telah menyalurkan manfaat JHT dan JKP senilai Rp90,83 miliar kepada 10.824 pegawai Sritex yang terkena PHK. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyebutkan bahwa total manfaat yang akan diberikan kepada pekerja Sritex mencapai Rp154,61 miliar. Hingga 10 Maret 2025, realisasi pembayaran telah mencapai 58,7%.
“Manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar, dan per 10 Maret 2025, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar atau 58,7% terealisasi,” ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3).
Kondisi ini menambah tantangan di sektor ketenagakerjaan. Terutama di industri padat karya yang rentan terhadap tekanan ekonomi.
