Pegawai DJKI Diduga Sebarkan Data Pribadi, Dilaporkan ke Mabes Polri
Jakarta, Gatranews.id – Seorang perempuan bernama Maria Christina melaporkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta seorang pria dari instansi Imigrasi ke Bareskrim Polri.
Maria menduga bahwa foto serta data dirinya yang terdapat dalam paspor telah disebarluaskan oleh pegawai berinisial JS, yang berprofesi sebagai pemeriksa paten. JS diduga mengirimkan informasi tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Didampingi kuasa hukumnya, Taufiq Hidayat, Maria mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (18/3/2025) guna mengetahui perkembangan laporannya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LI/140/IX/RES.1.8./2024/Dittipidum.
Maria mengaku mengalami berbagai kerugian akibat penyebaran data pribadinya tanpa izin, termasuk pencemaran nama baik, ancaman terhadap keselamatannya, hingga rekening banknya yang dibobol hingga saldo Rp 0.
“Terlepas dari permasalahan apa pun, tindakan seperti membuka, mencetak, serta menyebarkan data pribadi tanpa izin tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Maria, didampingi kuasa hukumnya.
Di kesempatan yang sama, Taufiq Hidayat menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penyelidikan.
Menurut Taufiq, hanya pihak Imigrasi yang memiliki kewenangan untuk mengakses dan menyimpan foto paspor. Penyebaran foto tersebut kepada publik tidak dapat dilakukan tanpa kewenangan khusus. Ia juga menyebut bahwa dugaan penyebaran data pribadi ini berawal dari masalah pribadi antara pihak terkait.
“Masalah ini bersifat pribadi dan melibatkan pihak lain yang juga merupakan seorang pejabat,” kata Taufiq.
Saat ini, Maria dan tim kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan terbaru dari penyidik Mabes Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi ini.
