January 12, 2026

John Palinggi Kecewa, Pemalsuan Putusan MA Tak Ditanggapi, Marthen Napang Hanya Divonis Penipuan

  • March 13, 2025
  • 2 min read
John Palinggi Kecewa, Pemalsuan Putusan MA Tak Ditanggapi, Marthen Napang Hanya Divonis Penipuan

Jakarta, Gatranews.id Korban pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA), Dr. John Palinggi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH.

Menurutnya, putusan hakim tidak mencerminkan keadilan dan tidak menjaga marwah MA. John menilai, hakim lebih fokus pada pasal penipuan ketimbang pemalsuan dokumen MA yang telah ia perjuangkan selama tujuh tahun.

“Saya menghormati putusan hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya sudah lebih dari tujuh tahun berjuang untuk hal yang benar ini,” ujar John di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

John menegaskan, perjuangannya bukan sekadar terkait kerugian finansial yang dialaminya, melainkan untuk menjaga kehormatan MA yang dokumennya telah dipalsukan oleh Marthen Napang. “Saya tidak pernah berpikir berapa miliar uang yang hilang. Saya akan menyesal sebagai warga negara jika pemalsuan putusan MA tidak mendapat tanggapan,” tegasnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora memvonis Marthen Napang dengan hukuman satu tahun penjara atas tindak pidana penipuan. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang SH MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Buyung saat membacakan putusan.

Marthen sebelumnya dilaporkan oleh John Palinggi atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen putusan MA. Ia diduga memalsukan dokumen sehingga seolah-olah perkara orang tua angkat John, Ir. A. Setiawan, dimenangkan di MA. Namun, setelah dicek langsung ke MA, perkara tersebut ternyata ditolak.

Usai sidang, Marthen menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya. “Saya sama sekali tidak bersalah, karena sudah ada putusan MA yang membebaskan saya, tapi di sini saya dinyatakan bersalah,” ujar Marthen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *