February 4, 2026

Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Ramadan: Hukum, Denda, dan Konsekuensinya

  • March 12, 2025
  • 4 min read
Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Ramadan: Hukum, Denda, dan Konsekuensinya

Jakarta, Gatranews.id – Bulan Ramadan merupakan momen suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain menahan lapar dan haus, umat Muslim juga diwajibkan menjaga diri dari segala bentuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa, termasuk berhubungan suami istri di siang hari.

Larangan ini bukan hanya sekadar aturan agama, tetapi juga memiliki konsekuensi serius, termasuk kewajiban membayar denda atau kafarat yang cukup berat.

Lantas, bagaimana hukum Islam mengatur soal ini? Apa saja sanksi yang harus ditanggung oleh pasangan yang melanggarnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Ramadan

Dalam Islam, berhubungan suami istri di siang hari saat menjalankan ibadah puasa Ramadan termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal ini secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…”

Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan pada malam hari selama bulan Ramadan. Jika dilakukan di siang hari, maka konsekuensinya adalah batalnya puasa dan dikenakan denda yang tidak ringan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!” Rasulullah bertanya, “Apa yang telah terjadi padamu?” Ia menjawab, “Aku telah mencampuri istriku di siang hari Ramadan.” Rasulullah lalu menjelaskan konsekuensi dari perbuatannya dan memberikan solusi kafarat. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga harus ditebus dengan denda tertentu.

Konsekuensi dan Denda (Kafarat) bagi yang Melanggar

Pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan harus menanggung tiga konsekuensi utama, yaitu:

1. Puasanya Batal dan Wajib Menggantinya (Qadha’)

Setiap Muslim yang batal puasanya karena berhubungan suami istri di siang hari wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan berakhir.

2. Membayar Denda (Kafarat) yang Berat

Menurut syariat Islam, seseorang yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan harus menunaikan salah satu dari tiga pilihan kafarat berikut:

  • Membebaskan seorang budak (tidak lagi berlaku di zaman sekarang).
  • Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika dalam perjalanan dua bulan tersebut ada satu hari yang terputus tanpa alasan yang sah, maka harus mengulanginya dari awal.
  • Jika tetap tidak mampu, wajib memberi makan 60 orang miskin.

Denda ini berlaku bagi suami dan istri jika keduanya melakukannya secara sadar dan atas kehendak bersama. Namun, jika istri dipaksa, maka kafarat hanya diwajibkan kepada suami.

3. Dosa Besar dan Harus Bertaubat

Selain hukuman dunia berupa qadha’ dan kafarat, pelanggaran ini juga dikategorikan sebagai dosa besar. Oleh karena itu, pelaku dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Bagaimana Jika Terjadi karena Lupa atau Tidak Sengaja?

Ulama sepakat bahwa seseorang yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadan karena lupa atau dalam keadaan tidak sadar (misalnya dalam keadaan tidur atau setengah sadar) tidak dikenai kafarat. Namun, jika seseorang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa tetapi tetap melakukannya, maka semua konsekuensi di atas tetap berlaku.

Pandangan Ulama Terkait Denda Ini

Berbagai mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang relatif sama mengenai konsekuensi berhubungan suami istri di siang hari Ramadan:

  • Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa kafarat harus dilakukan sesuai urutan (membebaskan budak, puasa 2 bulan, atau memberi makan 60 orang miskin).
  • Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kafarat bisa dipilih sesuai kemampuan tanpa harus mengikuti urutan.

Meskipun ada sedikit perbedaan pandangan, mayoritas ulama sepakat bahwa perbuatan ini adalah pelanggaran berat yang membutuhkan pertobatan dan hukuman sebagai bentuk penebusan.

Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga memiliki konsekuensi serius berupa denda atau kafarat yang berat. Hukuman ini ditetapkan untuk menjaga kesucian Ramadan dan melatih umat Muslim agar dapat menahan hawa nafsu dengan lebih baik.

Oleh karena itu, pasangan suami istri disarankan untuk lebih berhati-hati, saling mengingatkan, dan menahan diri selama siang hari di bulan Ramadan agar ibadah puasanya tetap sah dan mendapatkan pahala maksimal.

Jika sudah terlanjur melakukannya, maka jalan terbaik adalah segera bertaubat, membayar kafarat, dan mengganti puasa yang batal sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *