Ahli Mediator Soroti Gelombang PHK di 60 Perusahaan Besar, Termasuk Sritex dan Morowali
Jakarta, Gatranews.id – Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia, Dr. John N. Palinggi, S.E., M.M., MBA, menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di 60 perusahaan besar di Indonesia. Menurutnya, gelombang PHK ini tidak dapat dikaitkan dengan kebijakan pemerintah.
“Bisa jadi ini akibat kesalahan manajemen internal perusahaan atau bahkan ada kemungkinan perusahaan sengaja dipailitkan setelah memperoleh dana dari kredit bank atau keuntungan operasional sebelumnya, sehingga pemiliknya berniat menghindar dari tanggung jawab,” ujar John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).
Ia menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terlalu jauh mencampuri urusan internal perusahaan yang mengalami krisis. Pasalnya, keterlibatan pemerintah yang berlebihan justru bisa berujung pada permintaan bantuan lebih lanjut dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah internal mereka.
“Saya menyarankan pemerintah untuk tidak terlalu ikut campur, kecuali jika situasinya sudah berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Dalam kasus seperti itu, pemerintah berhak memanggil Direksi, Komisaris, serta pemegang saham yang selama ini sulit dijangkau,” tambahnya.
Sebagai Ketua Umum Ardin (Asosiasi Rekanan Dagang Indonesia), pelaku bisnis, serta konsultan investasi dan keamanan, John juga mengusulkan agar pemerintah mengambil langkah strategis guna menyelesaikan masalah PHK ini secara menyeluruh.
Ia meyakini bahwa langkah yang tepat dapat mengembalikan stabilitas ekonomi dan menarik kembali investor ke Indonesia.
Kasus PHK di Morowali dan Investasi China
Selain itu, John turut menyoroti kasus PHK di Morowali yang menurutnya dipengaruhi oleh perbedaan budaya, gaya kerja, serta kendala komunikasi akibat perbedaan bahasa. Ia juga mengingatkan bahwa setiap investasi yang dilakukan oleh perusahaan China di luar negeri selalu melibatkan intervensi dari pemerintah Tiongkok.
“China mengizinkan investasi ke luar negeri hanya jika dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan pemerintah atau BUMN negara tujuan. Pemerintah China memiliki kendali dan pengawasan ketat terhadap perusahaan mereka di luar negeri.” jelasnya.
“Oleh karena itu, investasi China di Indonesia perlu diperjelas, termasuk bentuk kerja samanya dengan pemerintah Indonesia dan manfaat yang didapat oleh negara. Terutama dalam sektor pertambangan dan pembangkit listrik, agar tidak ada pihak tertentu yang diam-diam menikmati keuntungan, sementara pemerintah hanya menerima dampak negatif dari setiap konflik yang terjadi,” jelasnya.
Sebagai pemegang APEC Business Travel Card yang memungkinkan perjalanan bebas visa ke 18 negara di Asia Pasifik hingga November 2029, John menegaskan bahwa penyelesaian masalah PHK tidak bisa hanya melibatkan kurator dan kementerian terkait.
Pendekatan Profesional dalam Penyelesaian PHK
Menurutnya, penyelesaian kasus PHK harus melibatkan pihak pemberi kredit untuk memastikan ketersediaan dana, serta perusahaan penilai aset guna menilai jaminan atau agunan kredit. Selain itu, peran Mediator Profesional Non Hakim yang terakreditasi juga sangat penting dalam proses negosiasi.
“Masalah PHK sering kali memicu kerusuhan karena kegagalan dalam pembayaran uang pesangon dan penghargaan bagi karyawan. Oleh karena itu, penyelesaian yang tepat harus dilakukan oleh pihak yang benar-benar memahami karakteristik perusahaan tersebut agar solusinya efektif,” tutup John Palinggi.
