Ketua Asosiasi Mediator Indonesia Beri Solusi Terkait PHK Massal 10 Ribu Buruh PT Sritex
Jakarta, Gatranrews.id – Ketua Umum Ardin sekaligus pelaku bisnis, konsultan investasi asing, serta konsultan keamanan, Dr. John N. Palinggi, SE, MM, MBA, memberikan solusi strategis terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10 ribu buruh PT Sritex. Menurutnya, langkah yang diambil harus tetap menjaga kehormatan pengusaha serta memberikan manfaat bagi semua pihak.
Kurator Harus Pahami Struktur Bisnis PT Sritex
John Palinggi menekankan bahwa kurator yang menangani kepailitan PT Sritex harus memahami seluk-beluk bisnis perusahaan tersebut. Di dalamnya terdapat pemegang saham, komisaris, dan direksi yang memiliki tanggung jawab sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Jika terjadi masalah, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka pihak yang bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar, termasuk ke pengadilan, adalah Direktur Utama. Oleh karena itu, kurator harus berkomunikasi dengan direksi dan komisaris untuk membahas hak-hak karyawan, terutama terkait pesangon dan penghargaan. Jika tidak ditemukan solusi, pemegang saham dapat diajak berdiskusi, meskipun mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan pidana yang tidak mereka lakukan,” ujar John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab atas modal yang mereka tanamkan dalam perusahaan. Namun, mereka tetap bisa memberikan masukan untuk mencari solusi terbaik bagi karyawan yang terkena PHK.
Kurator Perlu Memeriksa Jaminan Perusahaan di Bank
John juga mengingatkan bahwa kurator harus mengetahui aset yang dijaminkan PT Sritex kepada bank, seperti tanah, bangunan pabrik, maupun peralatan produksi.
“Jika jaminan utama adalah aset-aset tersebut, maka kemungkinan besar karyawan tidak akan mendapatkan pesangon karena bank memiliki hak lebih dulu atas aset tersebut sesuai perjanjian kredit,” jelasnya.
Sebagai Ketua Asosiasi Mediator Indonesia yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung serta mediator profesional yang diangkat oleh 12 Ketua Pengadilan Negeri, John Palinggi optimistis bahwa pengusaha dan pemegang saham PT Sritex dapat membantu mencari jalan keluar untuk penyelesaian pesangon dan penghargaan karyawan yang terdampak PHK.
John Palinggi: Pengalaman Panjang dalam Penyelesaian Sengketa
Reputasi John Palinggi sebagai mediator dan konsultan bisnis tidak diragukan lagi. Ia kerap memberikan nasihat terkait investasi asing dan merupakan pemegang APEC Business Travel Card, yang memungkinkannya bebas visa di 18 negara Asia Pasifik.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia, ia telah menangani berbagai sengketa perusahaan besar serta berpengalaman selama 45 tahun sebagai pengusaha dan negosiator profesional. Dengan pengalamannya itu, John menyatakan kesiapan untuk membantu mencapai kesepakatan damai antara manajemen PT Sritex dan para buruh yang terkena dampak PHK massal.
