Sejumlah Kepala Daerah Tak Hadiri Retret, Pengamat: Bisa Dikategorikan Langgar Sumpah Jabatan
Jakarta, Gatranews.id – Pengamat Politik dan Administrasi Negara, Dr. John Palinggi SE MM MBA, menyoroti sikap sejumlah kepala daerah yang tidak menghadiri retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka.
Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah jabatan.
“Presiden maupun kepala daerah dapat dimakzulkan apabila tidak menjalankan Undang-Undang Dasar, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya. Jika mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka mereka bisa diberhentikan,” ujar John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
John merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 26 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan. Menurutnya, retret ini bertujuan untuk menyegarkan pemikiran serta menyelaraskan visi kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Para kepala daerah perlu memiliki cakrawala yang luas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa Presiden adalah kepala pemerintahan dan memegang kekuasaan pemerintahan. Di tingkat daerah, kepala daerah juga memiliki peran serupa, sehingga harus tetap menjaga hierarki pemerintahan pusat dan daerah,” jelasnya.
John menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja tanpa sinergi dengan pemerintah pusat. Presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, memiliki otoritas untuk memimpin seluruh elemen pemerintahan, termasuk kepala daerah dan rakyat di seluruh Indonesia.
“Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa ia adalah pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kita semua seharusnya mendukung program pemerintahan, bukan justru bersikap menentang, karena hal itu berpotensi memecah belah bangsa dan, dalam jangka panjang, dapat mengarah pada disintegrasi nasional,” tutupnya.
Berita telah disunting dengan bahasa yang lebih formal dan sesuai standar jurnalistik. Jika ada tambahan atau revisi lain yang diinginkan, silakan beri tahu!
