Kemenperin Kaji Kebijakan Mandatori Pasar Karbon Bagi Industri
Jakarta, Gatranews.id – Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji kebijakan mandatori pasar karbon bagi industri.
Rencananya, di tahun ini kebijakan terkait kewajiban pasar karbon bagi industri akan disahkan. Namun, implementasi regulasi ini akan dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan bahwa Uni Eropa saja, baru akan memberlakukan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di tahun 2026 mendatang. Bahkan, CBAM sendiri merupakan pajak perbatasan karbon pertama di dunia.
“Sebagai ilustrasi, Uni Eropa membangun UETS (Uni Europe Trading System) itu kurang lebih 20 tahun. Sejak 2004 gitu ya,” katanya dalam acara Beyond Zero: Carbon Neutrality (CN) Mobility Event di Jakarta, Kamis (13/2).
Ia menyebut, saat ini pemerintah masih memetakan sistem informasi yang menampung data karbon industri. Dengan sistem informasi ini, nantinya perhitungan perdagangan karbon antar industri baru dapat dilakukan.
“Minimal kita sudah punya dua periode data, minimal dua tahun. Dan dua tahun ini datanya harus data matang, bukan data coba-coba,” jelasnya.
Implementasi Bertahap
Di tahap awal, lanjutnya, setelah sistem informasi terbangun, data yang didapat tidak serta-merta dapat digunakan. Kemungkinan, membutuhkan waktu sekitar satu tahun lagi untuk menyusun data yang baik.
“Datanya masih amburadul. Masih belum sesuai dengan untuk kesiapan mandatory market,” ucapnya.
Setelah sistem informasi menjadi data inventory, tahap berikutnya akan dilakukan bridging. Pemberlakuan pembatasan emisi menggunakan single threshold atau pemerataan ambang batas karbon.
“Kami refer kepada kebijakan yang sama yang diberlakukan di beberapa negara lain seperti Taiwan dan Singapura. Mereka ada kebijakan single threshold. Jadi batas emisinya itu 25 ribu ton CO2 equivalent per tahun,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya, lanjut Apit, kebijakan mandatori pasar karbon ini awalnya akan diberlakukan pada empat sub sektor industri. Adapun keempat sub sektor itu yakni industri semen, pupuk, kertas dan pulp, serta besi baja.
“Empat subsektor tadi yang emisi aktualnya diatas 25 ribu ton CO2 equivalent. Maka dia wajib harus memenuhi pembatasan emisi,” tegasnya.
Kemudian, tahap selanjutnya akan dilakukan selama dua tahun berkelanjutan. Hingga akhirnya semua industri diberlakukan kebijakan mandatori pasar karbon ini.
