Dugaan Penjualan Tanah dengan Surat Hibah Palsu, Warga Bogor Minta Keadilan
Bogor, Gatranews.id – Seorang warga Bogor, Maxsiwy, dikejutkan oleh kenyataan bahwa tanah miliknya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Tanah tersebut diduga dijual oleh anaknya sendiri menggunakan surat hibah palsu. Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kesalahan administrasi dari sejumlah pihak.
Kuasa hukum Maxsiwy, C. Suhadi, SH MH, menjelaskan bahwa kliennya memiliki sebidang tanah di Perumahan Bogor Nirwana Residence, Jl. Tirta Nirwana No. 139, dengan luas tanah sekitar 342 meter persegi dan bangunan seluas 180 meter persegi. Tanah ini diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Graha Andrasentra Propertindo pada 8 April 2011.
Namun, pada tahun 2020, ketika Maxsiwy hendak mengambil sertifikat tanah yang selama ini dipegang oleh anaknya, Andika Ishak Vidiarsa, ia menemukan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 572/Mulyaharja telah berpindah kepemilikan. Tanpa sepengetahuan Maxsiwy, tanah tersebut telah dijual oleh anaknya.
“Yang lebih mengejutkan, kami menemukan adanya Akta Hibah No. 194/2012 tertanggal 6 November 2012 yang menyatakan bahwa klien kami telah menghibahkan tanah tersebut kepada seseorang bernama Vircyano Paulo Siwy. Padahal, klien kami tidak pernah melakukan hibah tersebut,” ujar Suhadi, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Suhadi mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen hibah tersebut. Setelah dilakukan verifikasi data kependudukan, ditemukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam akta hibah tersebut bukan milik Maxsiwy, melainkan atas nama seseorang bernama Tranggono. Hal ini diperkuat dengan jawaban resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bogor melalui surat No. 470/500-Disdukcapil tertanggal 27 Maret 2024.
“Dengan bukti ini, kami bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor agar segera mencabut izin Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Lusyana Trika, SH., M.Kn., serta membatalkan Akta Hibah No. 194/2012. Sayangnya, BPN Kota Bogor tidak menindaklanjuti permohonan ini,” tambah Suhadi.
Menurutnya, kesalahan ini tidak hanya dilakukan oleh PPAT, tetapi juga melibatkan BPN Kota Bogor yang diduga turut menyetujui proses hibah bermasalah tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana yang melibatkan berbagai pihak.
“BPN Kota Bogor seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini. Jika tidak ada tindakan tegas, maka Kepala BPN Kota Bogor sebaiknya mengundurkan diri,” tegas Suhadi.
Hingga kini, Maxsiwy dan kuasa hukumnya masih memperjuangkan keadilan agar kepemilikan tanahnya dikembalikan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen ini dapat diproses hukum.
