
Ijazah Gibran Disayembarakan, Quo Vadis – UU Pemilu – Pilpres dan Tinjauan Hukum Kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden yang Sah
Pemberitaan seputar ijazah yang dimiliki Joko Widodo maupun Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka terus digulirkan menjadi berita ekslusif dan menarik untuk menjadi perhatian masyarakat. Tidak peduli sumber sumber yang kredibel sudah bicara tentang keasliannya. Namun bagi kelompok pembenci Presiden ke 7 Jokowi maupun Wapres Gibran tidak peduli, ‘pokoke’ yang penting viral.
“Kalau melihat rentang waktu terkait berita tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi, sebentar lagi akan menemukan titik kulminasinya, manakala persidangan memasuki pokok perkara dan Pak Jokowi akan memperlihatkan Ijazahnya di Pengadilan, utamanya Ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM. Dan setelah itu akan landai, sehingga perhatian orang tentang Ijazah Presiden ke 7 tersebut tidak seksi lagi,” kata Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Rupanya para pengusung kebencian akut, imbuhnya, tidak mau kehilangan moment. Kini Ijazah Wapres Gibran yang mereka utak atik. “Malah yang tidak kalah menarik, Deni Indrayana si pengusung keonaran, telah membuat sayembara ‘barangsiapa menemukan Ijazah SMA Mas Wapres akan mendapat uang sebesar dua milyar rupiah, bahkan jumlahnya makin hari makin besar. Dan yang tidak kalah menarik si pembuat sayembara adalah orang yang kalah pilpres termasuk para donaturnya dari barisan yang sama, dari sini kita tahu, siapa mereka,” papar C Suhadi.
Gibran Rakabuming Raka, sebelum menjadi Wapres, karir politiknya pernah menjadi Walikota Solo yang diusung oleh PDIP dan sejumlah partai besar lainnya. Waktu tahapan pencalonan Gibran menggunakan dokumen ijazah atau surat lainnya yang sama pada waktu pencawapresan. Anehnya, menurut Suhadi, kala itu semua pada diam.
Dalam UU no. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 ayat 2, huruf c, disebutkan “Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat”. Syarat yang termuat dalam UU Pilkada sama persis dengan yang termaktub dalam pasal 169 huruf r UU Pilpres, No. 17 tahun 2017; “Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat”. Namun dalam kategori sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak hanya mengacu kepada UU Pemilu Pilpres, namun merujuk kepada Peraturan KPU No. 19 tahun 2023, sebagaimana yang termuat dalam pasal 18 ayat 3, isinya :
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Dari Peraturan KPU tersebut, jelas sekali adanya pengecualian tentang status Calon Wakil Presiden, tidak harus melampirkan Ijazah SMA sederajat apabila yang bersangkutan adalah lulusan luar negeri dan tidak memiliki bukti sekolah menengah atas dari sekolah asing, akan tetapi cukup melampirkan Ijazah S1 dari perguruan tinggi tersebut. Jadi SMA sederjat dalam kaitan Pilpres tidak menjadi hal yang utama dan pokok, akan tetapi yang cukup ijazah sarjana yang dikeluarkan perguruan tinggi di luar negeri sebagai bukti syarat dapat diterimanya pencalonan,” urai Suhadi.
Peraturan KPU menurut hukum dalam pasal 7 huruf d UU No. 12 tahun 2012 jelas Suhadi, adalah produk turunan dari UU Pemilu No. 17 tahun 2017. Sehingga aturan tentang syarat tadi sah, sebagai hukum positif yang berlaku dalam pilpres. Sehingga dengan begitu kedudukan orang yang mempersalahkan syarat calon Wakil Presiden harus memiliki ijazah SMA sederajat tidak relevan lagi.
‘Dengan begitu terhadap pihak – pihak yang sedang membuat sayembara dalam rangka mepertanyakan ijazah SMA atau sederajat dan harus menunjukan bentuk phisiknya, adalah orang – orang yang kebelinger. Karena pada dasarnya mereka tidak memaknai UU pilpres dengan segala produk turunannya secara baik. Sehingga terkesan asbun dan tidak terukur sebagai pihak,” pungkas C Suhadi.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply