
PT Jaya Putra Kundur Akan Laporkan BP Batam ke KPK Terkait Pembatalan Lahan
PT Jaya Putra Kundur berencana melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatalan hak atas lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada perusahaan tersebut.
Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur dari Kharisma Law Firm, C Suhadi SH MH, Ade Darmawan SH MH, dan Intan Kunang SH MH, menilai keputusan pembatalan lahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami menilai BP Batam telah menyalahgunakan SK pembatalan terhadap PT Jaya Putra Kundur. Dalam menerbitkan SK tersebut, BP Batam dinilai tidak berpedoman pada Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan h serta ketentuan lain dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” kata C Suhadi, Ade Darmawan, dan Intan Kunang dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/8/2026).
Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan keputusan pembatalan serta pengalihan lahan kepada pihak ketiga ketika hubungan perjanjian dengan PT Jaya Putra Kundur masih berada dalam tenggang waktu yang berlaku.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Pengalihan lahan PT Jaya Putra Kundur kepada pihak ketiga yang masih dalam tenggang waktu terikat dalam perjanjian dibuat dengan cara-cara yang kami nilai melawan hukum. Atas dasar alasan tersebut, klien kami akan melaporkan masalah ini kepada KPK,” ujar mereka.
Soroti Kepastian Hukum Investor
Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi periode sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, yang disebut mereka pernah menyoroti persoalan pengelolaan lahan dan investasi di Batam.
Menurut mereka, pencabutan atau pembatalan hak atas lahan investor dan kemudian pemberian lahan tersebut kepada pihak lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
“Kasus ini juga sejalan dengan peringatan Jenderal Luhut Panjaitan yang sudah viral di media sosial terkait permainan BP Batam, dalam hal mengambil dan mencabut hak tanah para investor dan memberikannya kepada pihak lain,” kata kuasa hukum.
Mereka menilai kepastian hukum menjadi faktor penting bagi investor yang telah mengeluarkan modal untuk menjalankan proyek di Batam.
Klaim Dihalangi Masuk Lokasi Proyek
Selain mempersoalkan penerbitan SK pembatalan, kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur mengeklaim perusahaan sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pekerjaan di lapangan.
Menurut mereka, perusahaan justru tidak mendapatkan akses ke lokasi proyek dan disebut dihalang-halangi untuk masuk ke area tersebut.
Kondisi itu, kata kuasa hukum, kemudian menjadi persoalan ketika proyek tidak dapat diselesaikan sesuai target dan perusahaan dinilai menelantarkan tanah.
“Ketika akan melakukan pekerjaan di lapangan justru tidak diberi akses dan malah dihalang-halangi untuk masuk ke lokasi proyek. Sehingga ketika proyek tidak selesai, perusahaan langsung dicap menelantarkan tanah. Dan itulah yang menjadi alasan BP Batam membatalkan hak tanah PT Jaya Putra Kundur,” ujar mereka.
Persoalkan UWTO yang Disebut Telah Lunas
Kuasa hukum juga menyoroti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang disebut telah dilunasi PT Jaya Putra Kundur.
Mereka mempertanyakan pembatalan hak atas lahan ketika masa berlaku perjanjian dan pemanfaatan lahan dinilai belum berakhir.
“Pembayaran UWTO yang telah lunas dan waktunya belum berakhir telah diputus. Padahal pembayaran UWTO dengan jumlah uang yang tidak kecil,” kata kuasa hukum.
Mereka menduga lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain sebelum SK pembatalan diterbitkan.
“Sepertinya pembatalan hak pengelolaan tanah PT Jaya Putra Kundur telah diberikan kepada pihak lain sebelum SK pembatalan diterbitkan. SK pembatalan kepada klien kami hanya formalitas saja,” ujar Suhadi, Kunang, dan Ade.
Atas dugaan tersebut, mereka menilai tindakan BP Batam perlu diperiksa lebih lanjut oleh lembaga berwenang.
“Sehingga tindakan BP Batam tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum yang telah merugikan klien kami,” tegas mereka.
Dasar Penguasaan Lahan
Kuasa hukum menyatakan PT Jaya Putra Kundur memiliki dasar hukum terkait lahan yang berada di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Menurut mereka, PT Jaya Putra Kundur merupakan pengembang yang memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000.
Selain itu, terdapat Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.
Kuasa hukum menilai dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar hukum perusahaan dalam mempertahankan haknya atas lahan yang dipersoalkan.
Rencana pelaporan kepada KPK tersebut nantinya akan menjadi langkah hukum PT Jaya Putra Kundur untuk meminta pemeriksaan terhadap proses pembatalan dan pengalihan lahan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari BP Batam mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur. BP Batam juga belum memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SK pembatalan maupun status lahan yang menjadi objek sengketa.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply