KANOGAMA NTB Audiensi dengan Kakanwil Kementerian Hukum NTB, Bahas Penguatan Peran Balai Harta Peninggalan
Pengurus Wilayah Komunitas Alumni Notariat Gadjah Mada (KANOGAMA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, pada Kamis (9/7/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Audiensi tersebut membahas penguatan sinergi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan praktisi hukum mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP).
Ketua KANOGAMA NTB, Ahsan Ramali, S.H., bersama jajaran pengurus memaparkan rencana penyelenggaraan Diskusi Hukum bertajuk “Peran Strategis Balai Harta Peninggalan dalam Pengurusan Harta Peninggalan, Perwalian, dan Pengampuan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Keperdataan” yang akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026, di Hotel Santika Mataram.
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik rencana penyelenggaraan diskusi. Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan karena berkaitan langsung dengan praktik hukum keperdataan yang masih memerlukan penguatan pemahaman di kalangan praktisi.
Menurut hasil pembahasan dalam audiensi, masih banyak notaris yang belum memahami secara menyeluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Balai Harta Peninggalan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan masih ditemukannya akta notaris yang belum memenuhi persyaratan sebagai akta autentik karena mengabaikan ketentuan yang menjadi kewenangan BHP.
Ketua KANOGAMA NTB, Ahsan Ramali, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menghadirkan forum ilmiah yang mampu menjawab kebutuhan para notaris, akademisi, maupun masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan diskusi yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan yang masih sering ditemui dalam praktik hukum keperdataan. Sinergi dengan Kementerian Hukum menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum,” ujar Ahsan.
Sementara itu, moderator diskusi, Dra. Anjarini Kencayati, S.H., M.Kn., mengatakan materi mengenai Balai Harta Peninggalan masih jarang dibahas secara mendalam, padahal memiliki peran penting dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum keperdataan.
“Forum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fungsi Balai Harta Peninggalan sekaligus menjadi ruang diskusi bagi notaris dan praktisi hukum untuk menyamakan persepsi terhadap penerapan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anjarini.
Diskusi hukum tersebut akan menghadirkan Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Kegiatan diselenggarakan secara swadaya oleh anggota KANOGAMA NTB sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas keilmuan, profesionalisme, dan pengabdian profesi di bidang hukum.
