Tim Hukum Merah Putih Apresiasi Kesigapan Penanganan Kasus yang Menjadi Perhatian Masyarakat Luas
Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengapresiasi langkah para penegak hukum yang begitu sigap dalam menangani kasus-kasus yang sedang menjadi sorotan masyarakat yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Terbaru polisi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
“Tentu ini langkah positif sinergitas dan kekompakan antara para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat secara luas,” kata Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Dr HM Eddy Ghazali SH MH kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7/2026) sore.
Pengungkapan status 3 tersangka tersebut disampaikan Kakortas Tipidkor Polri usai rapat dengan Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono di Jakarta.
Suhadi dan Ghazali berharap sinergi para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut makin kompak dan diungkap secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya saat ini masyarakat menunggu obyektivitas para penegak hukum dalam menangani perkara demi mewujudkan keadilan bagi semua kalangan.
“Para penegak hukum harus bisa menunjukkan bahwa hukum bisa dinikmati oleh semua kalangan, tidak terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas, penegakan hukum harus kuat dan konsisten,” pinta Suhadi dan Eddy.
Itu semua, tambahnya, sesuai dengan semangat pemerintahan Prabowo – Gibran yang akan memberantas korupsi, siapapun itu pelakunya tanpa pandang bulu. Tunjukkan juga tidak ada pihak yang cawe-cawe dalam penegakan hukum.
“Para pihak kita minta untuk tidak cawe-cawe dalam penegakan hukum yang dilakukan para penegak hukum, kami juga mengusulkan kalau ada di kabinet yang cawe-cawe dalam penegakan hukum harus direshufle, berarti dia tidak sejalan dengan pemerintahan Prabowo yang sedang menjalankan amanat UU dalam penegakan hukum,” tegas Suhadi dan Eddy Gozali.
Suhadi juga minta jangan ada pihak yang mengganggu kerja-kerja Presiden dalam penegakan hukum, serahkan semua sesuai prosedur yang berlaku. “Dengan begitu penegakan bukan hanya slogan, tapi nyata dan berjalan sesuai harapan masyarakat, dan jangan juga aparat hanya mempertunjukan sikap saling sandra, karena kasus ini bukan ribut antar institusi, akan tetapi ini perbuatan Oknum,” pungkasnya.
