Kanogama NTB gelar diskusi hukum bahas peran strategis Balai Harta Peninggalan
Komunitas Alumni Notaris Gadjah Mada (KANOGAMA) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar diskusi hukum bertajuk “Peran Strategis Balai Harta Peninggalan dalam Pengurusan Harta Peninggalan, Perwalian, dan Pengampuan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Keperdataan” pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 15.00 WITA di Hotel Santika Mataram.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut menghadirkan Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, S.H., M.H., sebagai narasumber, dengan Dra. Anjarini Kencayati, S.H., M.Kn. sebagai moderator.
Diskusi ini akan mengupas peran strategis Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam memberikan kepastian hukum di bidang keperdataan, khususnya terkait pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan pengampuan. Materi tersebut dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan kewenangan BHP dalam melindungi hak-hak keperdataan warga negara.
Ketua KANOGAMA NTB, Ahsan Ramali, S.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan wawasan dan kapasitas para praktisi hukum, khususnya di bidang kenotariatan dan hukum keperdataan.
“Kegiatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi anggota KANOGAMA, tetapi kami juga mengundang komunitas perkawinan campuran yang ada di Lombok dan Bali, seperti PERCA, HAKAN, dan Srikandi Mix Marriage Bali,” kata Ahsan.
Menurutnya, kehadiran komunitas perkawinan campuran dalam diskusi tersebut memiliki relevansi dengan materi yang akan dibahas, mengingat persoalan kewarganegaraan, pewarisan, perwalian, hingga pengelolaan harta dalam perkawinan campuran kerap membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai hukum keperdataan.
Ahsan berharap diskusi ini dapat menjadi wadah bertukar pengetahuan sekaligus memperkuat sinergi antara akademisi, notaris, praktisi hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.
Sementara itu, narasumber I Gede Widhiyasa, S.H., M.H., akan memaparkan berbagai aspek mengenai tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara yang memiliki fungsi penting dalam pengurusan harta peninggalan, perwalian, pengampuan, serta perlindungan kepentingan pihak-pihak yang secara hukum memerlukan pengawasan.
Melalui forum ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran Balai Harta Peninggalan sehingga dapat mendukung terciptanya kepastian hukum keperdataan sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di masyarakat.
Diskusi hukum tersebut diselenggarakan secara swadaya oleh anggota KANOGAMA NTB sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas keilmuan, profesionalisme, dan pengabdian profesi di bidang hukum.
