June 19, 2026

Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia : Negara Tak Boleh Hanya Hadir Saat Atlet Menang

  • June 18, 2026
  • 6 min read
Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia : Negara Tak Boleh Hanya Hadir Saat Atlet Menang

Jakarta, Gatranews.id- Selama bertahun-tahun perhatian publik lebih banyak tertuju pada medali dan prestasi. Atlet ditempatkan sebagai simbol kebanggaan nasional.

Namun ketika menghadapi persoalan profesional maupun kehidupan setelah karier olahraga berakhir, tidak sedikit yang harus berjuang sendiri. Fenomena inilah yang melahirkan kegelisahan akademik mengenai pentingnya hukum olahraga di Indonesia.

Kegelisahan tersebut menjadi dasar penelitian doktoral Wide Putra Ananda melalui disertasi berjudul Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum.

Penelitian ini memandang olahraga bukan hanya sebagai pertandingan atau hiburan, tetapi juga sebagai ruang hukum, ruang ekonomi, dan ruang kemanusiaan yang membutuhkan keberpihakan negara.

Menurut Wide Putra Ananda, selama ini atlet lebih sering diposisikan sebagai pencetak prestasi daripada sebagai profesi yang wajib dilindungi negara. Ketika menang mereka menjadi simbol kebanggaan nasional. Namun saat menghadapi cedera, konflik kontrak, atau memasuki masa pensiun, perlindungan yang tersedia belum memberikan kepastian hukum yang memadai.

Melalui kajiannya, Wide menegaskan bahwa atlet harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, serta perlindungan hukum yang jelas. Menurutnya, cara pandang lama terhadap atlet perlu diubah karena olahraga modern telah berkembang jauh melampaui sekadar kompetisi.

Saat ini olahraga menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, bahkan diplomasi negara. Tanpa konstruksi hukum yang kuat, dunia olahraga berpotensi melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan ketidakadilan bagi atlet sebagai aktor utama di dalamnya.

Sayangnya, profesi atlet di Indonesia dinilai belum memperoleh kepastian hukum yang memadai karena belum diakui secara tegas sebagai profesi dalam sistem perundang-undangan nasional.

Akibatnya, muncul berbagai persoalan seperti kerentanan kontraktual, keterbatasan jaminan sosial, lemahnya perlindungan hak atlet, minimnya jaminan pascakarier, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa negara masih cenderung memandang olahraga dari sisi prestasi semata, bukan dari sisi kesejahteraan pelakunya.

Melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris, penelitian tersebut menelaah regulasi olahraga di Indonesia dan membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi.

Menurut Wide, kondisi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang berdampak pada rentannya posisi atlet dalam berbagai persoalan, termasuk kontrak, jaminan sosial, dan penyelesaian sengketa. Bahkan lembaga penyelesaian sengketa olahraga seperti Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan akses keadilan yang optimal bagi atlet.

Karena itu, penelitian ini menawarkan rekonstruksi Hukum Olahraga Indonesia melalui pengakuan atlet sebagai profesi, pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan lembaga arbitrase olahraga.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa olahraga modern tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai arena menang dan kalah. Di dalamnya terdapat persoalan hak profesi, tata kelola organisasi, perlindungan hukum, dan keberlanjutan hidup atlet setelah karier mereka berakhir. Karena itu, kehadiran sistem hukum olahraga yang lebih kuat menjadi kebutuhan mendesak bagi masa depan olahraga nasional.

Menariknya, gagasan ini lahir bukan hanya dari ruang akademik. Wide Putra Ananda memiliki pengalaman panjang di dunia olahraga nasional maupun internasional. Ia pernah menjadi Asisten Manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19, Chef de Mission Tim Nasional Indonesia pada Toulon Tournament 2017 di Prancis, serta terlibat dalam proses naturalisasi pemain sepak bola Ezra Walian.

Di bidang pengembangan olahraga, ia menjadi penggagas masuknya olahraga Kurash asal Uzbekistan ke Indonesia dan turut mendirikan organisasi yang kini dikenal sebagai Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia (PB FERKUSHI).

Ia juga pernah menjadi pelatih Tim Nasional Kurash Indonesia pada ajang Children of Asia di Rusia pada 2016. Selain itu, ia turut menjadi salah satu inisiator pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) dan pernah terlibat dalam persiapan awal Asian Games 2018 Jakarta-Palembang.

Pengalaman panjang tersebut memperlihatkan bahwa gagasan mengenai perlindungan hukum atlet tidak lahir dari teori semata. Kritik yang disampaikannya berasal dari pengalaman langsung melihat perkembangan olahraga Indonesia yang semakin maju sebagai industri dan simbol prestasi nasional, tetapi belum sepenuhnya diiringi sistem hukum yang mampu melindungi para pelakunya secara berkelanjutan.

Di tengah penyusunan disertasinya, Wide juga mengikuti Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Angkatan LXVIII Tahun 2025. Ia mengakui sempat menghadapi tantangan dalam membagi waktu antara pendidikan kepemimpinan nasional dan penyelesaian studi doktoralnya.

“Awalnya saya lumayan keteteran karena mulai pendidikan saat sedang penelitian BAB I. Namun setelah berjalan satu bulan, saya menemukan ritme yang pas untuk mengerjakan disertasi dan TASKAP sehingga keduanya dapat diselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan di Lemhannas, Wide fokus menyelesaikan studi doktoralnya hingga berhasil meraih gelar doktor sesuai target.

Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi pijakan awal menuju pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet di Indonesia.“Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai awal penyusunan undang-undang. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang diawali dengan UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,” ujarnya.

Wide juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pasundan yang dinilainya memberikan ruang bagi lahirnya penelitian dengan tema yang masih jarang dikaji. “Tidak semua kampus mau menerima topik disertasi saya. Unpas menerima dan mendukung hingga saya bisa lulus. Menurut saya, Unpas sangat terbuka terhadap berbagai penelitian,” katanya.

Gagasan tersebut dipertahankannya dalam sidang terbuka promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan. Berdasarkan hasil sidang, Wide Putra Ananda dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan meraih IPK 3,88. Ia juga menjadi Wisudawan Terbaik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Tahun 2026.

Selama menempuh pendidikan doktoral, ia aktif mengembangkan kajian hukum olahraga melalui penelitian, publikasi ilmiah, dan karya tulis akademik. Salah satu kontribusinya adalah penerbitan buku Hukum Olahraga Indonesia: Build Nation Through Sports yang membahas pentingnya sistem hukum sebagai fondasi pengembangan olahraga nasional.

Selain itu, ia juga menerbitkan jurnal ilmiah berjudul Legal Reconstruction of Indonesian Sports Law: A Framework for Legal Protection and Certainty for Professional Athletes yang terindeks SINTA 2. Publikasi tersebut memperkuat gagasannya mengenai pentingnya pengakuan atlet sebagai profesi yang memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Konsistensinya dalam mengembangkan kajian hukum olahraga membuat banyak kalangan menempatkan Wide Putra Ananda sebagai salah satu pelopor lahirnya Hukum Olahraga Indonesia.

Pemikirannya tidak hanya menawarkan solusi terhadap persoalan perlindungan atlet, tetapi juga membuka jalan bagi berkembangnya disiplin hukum olahraga sebagai cabang ilmu hukum yang lebih terstruktur.

Apabila gagasan ini mampu diterjemahkan menjadi kebijakan negara, dampaknya diyakini akan sangat luas, mulai dari perlindungan atlet, tata kelola federasi, penyelesaian sengketa olahraga, hingga penguatan industri olahraga nasional.

Pada akhirnya, prestasi memang dapat mengharumkan nama bangsa. Namun sistem hukum yang adil akan menjaga martabat atlet sepanjang hidupnya. Bangsa yang besar tidak hanya diukur dari jumlah medali yang diraih, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang telah mengorbankan hidupnya untuk mengibarkan Merah Putih di panggung dunia. Negara tidak boleh hanya hadir saat atlet menang, tetapi juga harus hadir ketika mereka membutuhkan perlindungan, kepastian, dan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *