May 11, 2026

CERI: Pemulihan Limbah B3 Blok Rokan Molor, SKK Migas Diminta Bertanggung Jawab

  • May 10, 2026
  • 3 min read
CERI: Pemulihan Limbah B3 Blok Rokan Molor, SKK Migas Diminta Bertanggung Jawab

Jakarta, Gatranews.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti molornya proses pemulihan limbah B3 berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan, Riau. CERI menduga keterlambatan persetujuan tender senilai sekitar Rp2,1 triliun di SKK Migas berpotensi menghambat pemulihan lingkungan hidup di kawasan bekas operasi Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan tender pemulihan limbah B3 itu. Hal itu disampaikan Yusri menanggapi pemberitaan mengenai dugaan lambannya proses pemulihan limbah B3 warisan Chevron Pacific Indonesia di wilayah kerja Blok Rokan.

Menurut Yusri, pihaknya terkejut menerima informasi bahwa usulan pemenang tender pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 paket SPHR00080C-R/IX/2025/S12 tertanggal 22 September 2025, dengan nilai sekitar Rp2,1 triliun, tertahan lebih dari tiga bulan di SKK Migas.

“Kami jelas terkejut menerima informasi bahwa usulan pemenang tender pemulihan TTM B3 di Blok Rokan bernilai sekitar Rp2,1 triliun tertahan lebih dari tiga bulan di SKK Migas,” kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Ia mengingatkan bahwa ketentuan pemulihan lingkungan hidup telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga melakukan pemulihan lingkungan apabila penanganan tidak dilakukan dalam waktu 30 hari setelah penanggulangan pencemaran.

Yusri menilai terlalu lamanya persetujuan usulan pemenang tender oleh SKK Migas dapat memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses tersebut.

“Bisa jadi calon pemenang yang diusulkan tidak sesuai skenario pejabat tertentu, proses tender dianggap tidak sesuai aturan, atau ada dugaan komitmen tertentu yang melanggar hukum,” ujarnya.

Karena itu, CERI meminta aparat penegak hukum menelisik kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Menurut Yusri, untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan skema cost recovery, setiap usulan pemenang tender di atas USD20 juta memang harus memperoleh persetujuan dari Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas.

Ia menyebut posisi deputi tersebut memiliki pengaruh besar terhadap proses pengadaan di lingkungan KKKS.

“Deputi SKK Migas sangat besar pengaruhnya dan sangat mudah melakukan tekanan kepada VP SCM setiap KKKS. Karena kami sering mendengar keluhan vendor dan pejabat SCM KKKS,” kata dia.

Yusri juga menilai kewenangan SKK Migas dalam menyetujui Work Program and Budget (WP&B), Plan of Development (PoD), hingga persetujuan tender bernilai besar membuat posisi lembaga tersebut sangat menentukan bagi KKKS.

Karena itu, ia meminta pimpinan SKK Migas ikut bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan dalam proses persetujuan tender.

“Jika benar ada penahanan lama terhadap usulan pemenang tender, maka itu jelas melanggar pedoman perilaku yang bertujuan menegakkan integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam pengendalian kegiatan hulu migas,” ujar Yusri.

Ia juga meminta Kepala dan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas mengevaluasi proses pengadaan. Sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *