May 4, 2026

Vonis Kasus LNG Pertamina Digelar Besok, Absennya Dwi Soetjipto Jadi Sorotan

  • May 3, 2026
  • 4 min read
Vonis Kasus LNG Pertamina Digelar Besok, Absennya Dwi Soetjipto Jadi Sorotan

Jakarta, Gatranews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi LNG Pertamina. Sidang vonis akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim Suwandi menyampaikan agenda putusan tersebut saat persidangan sebelumnya pada 27 April 2026. Dua terdakwa yang akan menerima vonis adalah Hari Karyuliarto dan Henni Handayani.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyoroti jalannya persidangan. Ia mempertanyakan tidak pernah dihadirkannya mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto, dalam perkara ini.

Menurut Yusri, peran Dwi dinilai penting dalam kerja sama LNG antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Amerika Serikat. Ia menilai, keterangan Dwi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Tanda tanya besar. Mengapa pihak yang menandatangani SPA 2015 tidak pernah dimintai keterangan di persidangan, padahal kontrak itulah yang menjadi dasar realisasi pengiriman LNG sejak 2019,” kata Yusri, Minggu (3/5).

Yusri menjelaskan, Dwi Soetjipto merupakan pihak yang menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) pada 2015. Perjanjian itu menjadi dasar pengiriman LNG dari CCL ke Pertamina untuk periode 2019 hingga 2039.

Ia menilai, kehadiran Dwi di persidangan penting untuk mengonfrontasi sejumlah pihak terkait. Di antaranya mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, serta terdakwa Hari Karyuliarto.

“Seharusnya Dwi Sucipto wajib dihadirkan untuk konfrontir dengan Nicke dan Karen serta Hari agar semakin terang benderang konstruksi siapa yang paling bertanggungjawab,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, absennya Dwi membuat perkara ini terkesan tidak utuh. Apalagi, sejumlah pihak yang telah diperiksa tidak lagi menjabat di Pertamina saat realisasi pengiriman LNG dimulai pada 2019.

Ia juga mengungkapkan, Dwi Soetjipto hadir dalam peresmian kerja sama LNG Pertamina dengan CCL di Washington DC pada Oktober 2015. Acara tersebut turut dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Acara tersebut dilakukan bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan menjadi bagian dari hubungan dagang energi yang penting antara Indonesia dan Amerika Serikat,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, SPA 2015 memuat sejumlah perubahan penting dibandingkan perjanjian sebelumnya pada 2013 dan 2014. Perubahan itu mencakup aspek harga, volume, serta jadwal pengiriman.

Ia merujuk pada Pasal 24.B dalam SPA 2015 yang menyatakan perjanjian tersebut menggantikan keseluruhan kontrak sebelumnya. Karena itu, menurut dia, keterangan Dwi penting untuk memperjelas proses perubahan tersebut.

Sementara itu, terdakwa Hari Karyuliarto membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyampaikan pembelaan saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim pada 27 April 2026.

“Saya meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus dugaan korupsi LNG,” kata Hari. Ia juga membantah telah memperkaya mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan maupun pihak CCL.

Menurut Hari, tidak ada aliran dana ilegal yang diterimanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima suap, kickback, atau gratifikasi dalam proyek tersebut.

“Tidak satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya. Baik kepada Karen Agustiawan maupun CCL tidak diperkaya secara melawan hukum,” ujar Hari.

Hari juga menegaskan dirinya telah pensiun sejak 28 November 2014. Ia menyebut, proses negosiasi dan penandatanganan SPA 2015 terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat.

Ia menilai, kerugian sebesar US$113,8 juta pada 2020 dan 2021 terjadi dalam kondisi force majeure akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, ia mengklaim kontrak LNG tersebut tetap menghasilkan keuntungan secara kumulatif.

“Terbukti Pertamina secara kumulatif dari tahun 2019 hingga akhir 2024 meraih keuntungan US$97,6 juta dari realisasi kontrak LNG CCL,” kata Hari.

Ia juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa. Menurut dia, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar dinilai tidak sah.

“Alat bukti utama JPU dalam menentukan kerugian negara yaitu LHP BPK cacat formil, ilegal, dan di bawah standar,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG periode 2013–2020.

Jaksa juga menuntut mantan pejabat Pertamina, Yenni Andayani, dengan pidana lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 miliar. Keduanya dinilai melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut pengadaan LNG dilakukan tanpa pedoman yang jelas. Selain itu, tidak terdapat analisis teknis dan ekonomi yang memadai.

KPK juga menilai pengadaan dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibatnya, LNG tidak terserap di pasar domestik dan menimbulkan kelebihan pasokan.

Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta kelalaian dalam pelaporan kepada komisaris. Perkara ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar US$113,8 juta.

Kasus ini turut menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ia telah divonis sembilan tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 13 tahun di tingkat kasasi.

Menurut KPK, perbuatan para terdakwa turut memperkaya Karen sebesar Rp109 miliar dan US$104.000. Mereka juga disebut menguntungkan perusahaan CCL sebagai pemasok LNG dari luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *