Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika, Hakim Sebut Rusak Generasi Muda
Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara peredaran narkotika. Putusan dibacakan pada Kamis (23/4/2026), sekaligus menetapkan denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai tindakan Ammar memiliki dampak serius terhadap masyarakat.
“Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, vonis tersebut juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Hakim menyebut Ammar tidak berterus terang selama persidangan serta diketahui sedang menjalani pidana saat perkara ini berlangsung.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan serta penyesalan yang disampaikan. Hakim juga menilai Ammar masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.
Dalam perkara ini, Ammar tidak hanya didakwa sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Karena tidak terbukti sebagai pengguna untuk diri sendiri, majelis hakim tidak memberikan rekomendasi asesmen rehabilitasi.
Vonis terhadap Ammar menjadi yang paling berat dibandingkan lima terdakwa lain dalam kasus yang sama. Para terdakwa lain dijatuhi hukuman antara 4 hingga 6 tahun penjara, masing-masing juga dikenakan denda Rp1 miliar.
Usai putusan dibacakan, Ammar menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara narkotika yang melibatkan figur publik, sekaligus menjadi sorotan terkait peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
