Giwo Rubianto: Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini Jadi Momen Bersejarah Perjuangan Perempuan
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, dinilai sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang advokasi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Tokoh perempuan Giwo Rubianto menyampaikan, momen ini bukan sekadar penetapan regulasi, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
“Ini adalah titik yang telah lama kami nantikan, melalui perjalanan panjang yang dipenuhi kesabaran, kelelahan, bahkan rasa putus asa yang kerap tak terucap,” ujar Giwo dalam keterangannya.
PERJUANGAN LEBIH DARI 20 TAHUN
Menurut Giwo, RUU PPRT telah diperjuangkan selama lebih dari 22 tahun oleh berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan dan lembaga negara. Upaya tersebut melibatkan kolaborasi antara organisasi seperti Kongres Wanita Indonesia (Kowani), JALA PRT, serta Komnas Perempuan.
Ia menegaskan, perjuangan panjang itu dilandasi oleh satu prinsip utama, yakni pengakuan bahwa pekerja rumah tangga merupakan warga negara yang memiliki hak atas perlindungan dan martabat yang setara.
“Dua dekade lebih yang bukan hanya angka, tetapi jejak panjang perjuangan, konsistensi, dan keberanian,” kata dia.
APRESIASI UNTUK PEMERINTAH DAN DPR
Dalam pernyataannya, Giwo juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengesahan RUU tersebut. Langkah ini dinilai sebagai keputusan penting yang menjawab tuntutan lama dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan.
“Ini bukan akhir. Ini adalah awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar,” tegasnya.
TANTANGAN IMPLEMENTASI
Giwo menekankan bahwa keberhasilan RUU PPRT akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai teks hukum semata, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga.
Menurut dia, undang-undang ini harus mampu menghadirkan rasa aman sekaligus meningkatkan martabat para pekerja yang selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai.
SEMANGAT KARTINI TERUS HIDUP
Pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini juga dinilai memiliki makna simbolis kuat. Momen ini mencerminkan semangat perjuangan perempuan Indonesia yang terus hidup dan berkembang.
“Semangat perempuan tidak pernah padam, ia hidup dalam suara yang terus bersuara, dalam langkah yang tidak berhenti, dan dalam harapan yang tetap dijaga,” ujar Giwo.
Ia menegaskan, pengesahan undang-undang ini membuka pintu menuju keadilan, sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud di Indonesia.
