April 21, 2026

Pengamat Desak Kejagung Ungkap Pengusaha Muda dalam Kasus Samin Tan

  • April 14, 2026
  • 4 min read
Pengamat Desak Kejagung Ungkap Pengusaha Muda dalam Kasus Samin Tan

Jakarta, Gatranews.id – Majalah Tempo edisi 12 April 2026 mengungkap Samin Tan sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Status itu disebut berlangsung sejak 2017, ketika izin tambang perusahaan dicabut oleh Menteri ESDM. Namun, aktivitas tambang diduga tetap berjalan.

Dalam laporan tersebut, Samin Tan disebut menggandeng seorang pengusaha muda. Sosok ini dikenal memiliki kedekatan dengan petinggi lembaga penegak hukum. Kedekatan itu diduga dimanfaatkan untuk memuluskan aktivitas tambang di konsesi yang izinnya telah dicabut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka berasal dari kalangan pengusaha dan penyelenggara negara. Meski demikian, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap ke publik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai sikap Kejagung menimbulkan tanda tanya. Ia mempertanyakan alasan di balik kerahasiaan tersebut.

“Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti tebak-tebak buah manggis? Apalagi telah beredar dugaan nama inisial K dan MS, itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi,” kata Hari, Selasa (14/4).

Hari mengingatkan, situasi ini dapat memicu kecurigaan publik. Ia menilai jangan sampai muncul dugaan adanya ruang negosiasi hukum.

Ia merujuk pada pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers di Gedung Bundar, 28 Maret 2026. Saat itu dijelaskan peran Samin Tan dalam dugaan korupsi tambang PT AKT di Kalimantan Tengah, dengan aktivitas ilegal yang berlangsung hingga 2025.

“Kalau alat bukti sudah mencukupi maka Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Dirdik Pidsus harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerjasama dengan Samin Tan. Meminjam peribahasa, jangan ada dusta di antara kita,” ujarnya.

Selain itu, Hari juga menyoroti besaran denda yang disepakati antara Satgas PKH dan Samin Tan. Nilainya disebut hanya Rp4,25 triliun. Ia menilai angka tersebut terlalu rendah.

“Seharusnya tidak kurang dari Rp8 triliun, dengan asumsi Samin Tan menikmati hasil bersih USD50 per metrik ton dari harga batubara ‘Coking Coal kalori 9.000’ yang berkisar USD250 hingga USD275 per metrik ton. Sehingga dengan total volume batubara yang sudah diambil Samin Tan selama delapan tahun menurut hitungan jaksa yang mencapai 9,6 juta metrik ton, maka hasilnya mencapai Rp8 triliun,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan konglomerat asal Kalimantan Tengah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penambangan batubara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik terus mendalami perkara. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan.

“Yang jelas dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menggeledah 14 lokasi. Lokasi itu tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Di antaranya kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, PT Mantimin Coal Mining, PT Bagas Bumi Persada, serta PT Arthur Contractors yang terafiliasi dengan PT AKT. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di tujuh rumah, termasuk kediaman Samin Tan dan para saksi.

Dalam kasus ini, Samin Tan berkedudukan sebagai beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut merupakan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izinnya telah dicabut sejak 2017.

Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan. Hasil tambang kemudian dijual secara tidak sah hingga 2025.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung dengan memanfaatkan dokumen terbang. Dokumen itu menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Mantimin Coal Mining.

Diketahui, kepemilikan saham PT Mantimin Coal Mining terdiri dari PT Hasnur Jaya Tambang sebesar 5% dan PT Migas Bumi Persada sebesar 95%. Dugaan pelanggaran ini juga disebut melibatkan penyelenggara negara.

Kejagung mengendus adanya potensi kerugian negara dalam kasus ini. Nilainya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *