May 2, 2026

M Suryo Mangkir, KPK Didesak Tegas dalam Kasus Cukai Rokok

  • April 3, 2026
  • 2 min read
M Suryo Mangkir, KPK Didesak Tegas dalam Kasus Cukai Rokok

Jakarta, Gatranews.id – Ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/4), menjadi sorotan publik. KPK dinilai menghadapi ujian dalam mengusut dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Muhammad Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan resmi yang disampaikan ke publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran tersebut. Hingga kini, KPK belum menjelaskan alasan pasti mangkirnya yang bersangkutan.

Sejumlah kalangan menilai absennya saksi dalam perkara besar dapat memunculkan spekulasi. Situasi ini disebut menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan ketegasan dan independensi.

Pengamat intelijen Sri Radjasa mengatakan, ketidakhadiran tanpa alasan jelas kerap memicu pertanyaan publik. Terlebih jika perkara menyangkut dugaan korupsi bernilai besar.

“Dalam banyak kasus, ketika seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, publik akan mempertanyakan apakah ada hambatan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya, Jumat (3/4).

Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik pabrik rokok merek HS di bawah Surya Group Holding Company. Ia dipanggil terkait penyidikan dugaan manipulasi pembayaran cukai melalui penggunaan pita cukai bertarif lebih rendah.

Dalam perkara ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan penyidik telah memanggil sejumlah pengusaha yang diduga mengetahui alur perkara, termasuk sosok berinisial MS.

Riwayat Perkara

Nama Muhammad Suryo sebelumnya sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pada 24 November 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pernah menyebut Muhammad Suryo berstatus tersangka. Namun, pernyataan itu tidak diikuti kejelasan administratif.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto, kemudian menyatakan belum ada surat perintah penyidikan atas nama Muhammad Suryo.

Sri Radjasa menilai ketidakjelasan status hukum yang berlarut dapat memicu persepsi negatif di ruang publik. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi cukai rokok ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan DJBC. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *