April 30, 2026

Polisi dan Tentara Tak Boleh Kebal Hukum, Amnesty Desak Reformasi Total Aparat Keamanan

  • March 5, 2026
  • 3 min read
Polisi dan Tentara Tak Boleh Kebal Hukum, Amnesty Desak Reformasi Total Aparat Keamanan

Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh anggota kepolisian di Makassar serta penganiayaan warga sipil oleh personel TNI di Tangerang Selatan kembali menyorot persoalan serius kekerasan aparat dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh kebal hukum dalam kondisi apa pun.

“Ungkapan duka cita kami sampaikan kepada keluarga korban. Kami mengecam segala bentuk kekerasan oleh polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh kebal hukum,” ujar Usman dalam pernyataannya, Senin (2/3/2026).

Kekerasan Aparat Dinilai Merendahkan Martabat Manusia

Amnesty menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan personel Komando Distrik Militer (Kodim) terhadap seorang pengemudi taksi daring di Tangerang Selatan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat manusia.

Kekerasan tersebut diduga dilakukan hanya karena persoalan senggolan kendaraan. “Ini menunjukkan betapa mudahnya kekuasaan disalahgunakan ketika tidak ada rasa takut akan hukum,” kata Usman.

Sementara itu, kasus penembakan remaja di Makassar disebut sebagai contoh nyata pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang terus berulang. Amnesty menilai berulangnya peristiwa serupa mencerminkan kuatnya budaya impunitas di tubuh kepolisian.

Catatan Amnesty: Puluhan Warga Sipil Jadi Korban

Amnesty International mencatat, sepanjang tahun 2025 setidaknya 34 warga sipil tewas akibat pembunuhan di luar hukum, dengan pelaku yang didominasi oleh anggota Polri. Angka ini belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua.

Dalam periode yang sama, Amnesty juga mendokumentasikan 25 korban kekerasan oleh aparat TNI. Menurut Usman, tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat rantai kekerasan terus berulang.

“Harus ada reformasi total di institusi kepolisian dan militer untuk memutus mata rantai kekerasan aparat,” ujarnya.

Desakan Peradilan Umum dan Revisi UU Peradilan Militer

Amnesty menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap warga sipil harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Oleh karena itu, organisasi HAM tersebut mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Reformasi peradilan militer adalah langkah krusial agar tidak ada lagi impunitas bagi aparat bersenjata,” kata Usman.

Latar Belakang Kasus di Makassar dan Tangerang Selatan

Dalam beberapa hari terakhir, dua kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil terjadi di dua daerah berbeda.

Di Makassar, seorang Inspektur Polisi Satu berinisial N ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan mati remaja berusia 18 tahun berinisial BEP pada Minggu (1/3/2026). Penembakan terjadi ketika polisi berdalih melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan tawuran, namun peluru justru mengenai korban hingga tewas.

Sementara di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI AD memeriksa seorang personel Kodim 0510/Tigaraksa berpangkat Pembantu Letnan Satu berinisial A. Ia diduga menganiaya serta menodongkan pistol ke pengemudi taksi daring pada Minggu (1/3/2026), usai cekcok akibat senggolan kendaraan.

Kasus-kasus ini kembali menegaskan urgensi pembenahan menyeluruh terhadap aparat keamanan agar prinsip negara hukum benar-benar ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia tidak sekadar menjadi jargon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *