May 4, 2026

Edukasi Konsumen Penerbangan, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Produsen Pesawat lewat Buku

  • March 5, 2026
  • 3 min read
Edukasi Konsumen Penerbangan, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Produsen Pesawat lewat Buku

Kesadaran konsumen penerbangan terhadap hak hukum mereka dinilai masih perlu diperkuat. Berangkat dari kondisi tersebut, praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto bersama akademisi Amad Sudiro menerbitkan buku berjudul Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan.

Buku ini mengulas secara khusus peran dan tanggung jawab produsen pesawat udara apabila terjadi kecelakaan penerbangan akibat cacat produk. Menurut Columbanus, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada kesalahan pilot atau maskapai, sementara tanggung jawab pabrikan pesawat jarang dibahas secara mendalam.

“Melalui buku ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa dalam kecelakaan pesawat udara, produsen atau pabrikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti ada cacat produk,” ujar Columbanus usai kegiatan bedah buku di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, penumpang pesawat dan ahli waris korban memiliki hak hukum yang lebih luas dari sekadar santunan asuransi. Selama ini, kompensasi yang diterima korban kecelakaan umumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tanpa mempertimbangkan potensi tuntutan kepada produsen pesawat.

“Padahal, korban maupun ahli waris juga berhak menuntut produsen pesawat jika kecelakaan terjadi akibat produk yang cacat,” katanya.

Dalam buku tersebut, penulis juga membahas prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang dikenal dalam rezim hukum perlindungan konsumen. Prinsip ini menempatkan produsen sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat produk yang dihasilkannya, tanpa harus membuktikan unsur kesalahan terlebih dahulu.

“Konsep ini penting agar konsumen memahami bahwa ada dasar hukum yang kuat untuk menuntut produsen atas cacat produk. Ini juga menjadi upaya preventif agar tidak terjadi sengketa konsumen berulang,” ujar Columbanus.

Sebagai studi kasus, buku ini menyoroti kecelakaan Sriwijaya Air SJ182. Dalam peristiwa tersebut, puluhan ahli waris korban mengajukan tuntutan kepada Boeing Company selaku produsen pesawat. Hasilnya, para ahli waris menerima kompensasi dengan nilai yang berbeda-beda.

“Besaran ganti rugi disesuaikan dengan latar belakang korban, termasuk kondisi ekonomi dan potensi penghasilan yang hilang,” kata Columbanus.

Ia mencontohkan perbedaan perhitungan kerugian antara korban dengan latar belakang pensiunan dan korban yang masih aktif bekerja dengan penghasilan tinggi. Menurut dia, faktor tersebut memengaruhi nilai kompensasi yang diterima ahli waris dari produsen pesawat.

“Kerugian setiap korban tentu tidak sama, sehingga penggantian dari produsen juga dapat berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Prof Amad Sudiro menilai buku ini penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya bagi konsumen jasa penerbangan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab kecelakaan pesawat tidak semata-mata berada di pundak maskapai sebagai pengangkut.

“Melalui buku ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa dalam kecelakaan penerbangan, pertanggungjawaban dapat melekat tidak hanya pada maskapai, tetapi juga pada produsen pesawat,” kata Amad.

Ia menambahkan, edukasi ini diharapkan dapat mendorong pemenuhan hak korban secara lebih adil dan menyeluruh, baik dari maskapai penerbangan maupun dari produsen pesawat udara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *