May 4, 2026

Ahli Waris Abdul Rahman Saleh Minta Perlindungan Hukum ke MA Terkait Kasasi yang Tak Sertakan Dirinya

  • March 5, 2026
  • 3 min read
Ahli Waris Abdul Rahman Saleh Minta Perlindungan Hukum ke MA Terkait Kasasi yang Tak Sertakan Dirinya

Derajat Iskandar melalui kantor hukum SES mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Permohonan tersebut berkaitan dengan pengajuan kasasi oleh PT Baktiparamita Putrasama yang tidak mencantumkan Derajat Iskandar sebagai pihak, meski ia merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara tersebut.


Derajat Iskandar merupakan ahli waris Abdul Rahman Saleh dalam sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Pegangsaan Dua RT 10/RW 3, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Dalam surat yang dikirimkan, kuasa hukum Derajat Iskandar menyebutkan bahwa PT Baktiparamita Putrasama diduga melakukan kecurangan dalam menempuh upaya hukum kasasi atas perkara Nomor 1139/PDT/2025/PT DKI Jo. 540/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Utr. Salah satu keberatan utama adalah pencantuman alamat para pihak yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


“Kami merasa dirugikan karena klien kami tidak ditarik sebagai pihak, padahal jelas berkepentingan langsung dalam perkara ini,” ujar kuasa hukum SES dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/3/2026).


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memenangkan Derajat Iskandar dalam perkara tersebut. Putusan PN Jakarta Utara Nomor 540/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Utr menolak eksepsi pelawan dan mengabulkan gugatan Derajat Iskandar untuk seluruhnya. Selain itu, PT Baktiparamita Putrasama dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp31.856.000.


Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima permohonan banding dari pihak pelawan dan tetap menguatkan putusan PN Jakarta Utara tertanggal 20 Agustus 2025. Dalam tingkat banding, PT Baktiparamita Putrasama juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.


Namun, kuasa hukum Derajat Iskandar mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pengajuan kasasi oleh PT Baktiparamita Putrasama. Informasi mengenai kasasi tersebut justru diketahui belakangan setelah kuasa hukum baru menerima salinan memori kasasi secara tidak resmi.


“Softcopy memori kasasi kami terima pada 22 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal, sesuai Pasal 146 HIR, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada pihak terkait,” ujar kuasa hukum.


Dalam memori kasasi tersebut, PT Baktiparamita Putrasama disebut menarik klien Derajat Iskandar sebagai pihak dengan alasan alamat yang tidak sesuai. Padahal, menurut kuasa hukum, alamat kliennya tidak pernah berubah dan telah tercantum dengan jelas dalam seluruh dokumen perkara sebelumnya.


Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar prinsip hukum acara perdata, termasuk syarat formil kasasi serta asas plurium litis consortium, karena tidak melibatkan seluruh pihak yang seharusnya ada dalam perkara.


“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Setiap orang bisa mengajukan kasasi tanpa melibatkan pihak yang dirugikan secara langsung,” kata kuasa hukum.


Atas dasar itu, Derajat Iskandar meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan menolak permohonan kasasi PT Baktiparamita Putrasama karena dinilai cacat prosedur dan berpotensi merugikan hak-hak kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *