Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Delpedro dkk Dinilai Kriminalisasi Ekspresi Kritik
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam perkara penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 dinilai memperkuat dugaan adanya upaya sistematis negara untuk membungkam kritik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tuntutan dua tahun penjara yang dibacakan jaksa sebagai pesan keliru yang mengkriminalisasi kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai.
Menurut Usman, tuntutan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang ekspresi kritik sebagai tindak pidana, bukan sebagai hak konstitusional warga negara. Ia menilai penggunaan pasal penghasutan dalam kasus ini tidak hanya melanggar prinsip hak asasi manusia, tetapi juga membenarkan peringatan masyarakat sipil mengenai adanya “operasi pembungkaman” terhadap suara-suara kritis. Aktivitas yang dilakukan para terdakwa, kata dia, sebatas membuka posko aduan, memantau situasi lapangan, serta mendampingi pelajar yang menjadi korban penangkapan dan pencabutan Kartu Jakarta Pintar, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti penggunaan pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dinilai sebagai bentuk penuntutan bermotif jahat atau malicious prosecution. Ungkapan satir, pembagian informasi di media sosial, hingga ajakan berkumpul secara damai, menurut Usman, tidak semestinya dipidana karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Kritik serupa disampaikan terkait proses hukum yang dijalani para terdakwa. Amnesty menilai sejak awal perkara ini sarat pelanggaran prinsip peradilan yang adil, mulai dari penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara. Proses tersebut dinilai mencerminkan ketidaknetralan aparat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan negara.
Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah disebut telah membangun narasi bahwa aksi massa Agustus 2025 merupakan hasil hasutan para aktivis. Padahal, kemarahan publik dipicu oleh berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, seperti kenaikan pajak dan tunjangan anggota DPR. Situasi memanas ketika aparat merespons aksi dengan tindakan represif, termasuk penggunaan kendaraan taktis milik Brimob yang menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan. Amnesty menilai upaya mencari kambing hitam melalui kriminalisasi aktivis hanya menutup kegagalan negara dalam menjamin hak atas unjuk rasa damai.
Amnesty mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap aktivis dan warga yang menyuarakan pendapat secara damai serta meminta majelis hakim bersikap independen dalam memutus perkara ini. Hakim dipandang sebagai benteng terakhir keadilan yang tidak seharusnya tunduk pada narasi penguasa. Jika pengadilan menjatuhkan hukuman atas dasar ekspresi damai, Amnesty memperingatkan bahwa praktik otoriter berpotensi semakin menguat.
Kasus ini berawal dari tuntutan JPU yang meminta hukuman penjara dua tahun terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026. Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru terkait penghasutan di muka umum dan diminta untuk segera ditahan di rumah tahanan negara. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa membuat sedikitnya 19 konten kolaborasi yang dianggap provokatif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025 melalui akun Instagram masing-masing. Konten tersebut memuat tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri. Sejak sidang perdana pada 16 Desember 2025, jaksa menjerat mereka dengan empat dakwaan, termasuk ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong, penghasutan, dan eksploitasi anak.
Keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan eksepsi yang menyoroti dakwaan kabur, ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian, tidak terpenuhinya unsur delik, serta dugaan motif non-hukum dalam penanganan perkara. Namun, pada 8 Januari 2026, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan telah memasuki pokok perkara dan memerintahkan persidangan tetap dilanjutkan. Amnesty menilai putusan akhir hakim dalam perkara ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
