February 7, 2026

Hadapi Era KUHAP Baru, Notaris Diminta Tingkatkan Kehati-hatian dalam Menjalankan Jabatan

  • February 5, 2026
  • 3 min read
Hadapi Era KUHAP Baru, Notaris Diminta Tingkatkan Kehati-hatian dalam Menjalankan Jabatan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2026 dinilai membawa implikasi signifikan bagi profesi notaris, khususnya dalam menjalankan kewenangan pembuatan akta perjanjian yang memiliki kekuatan sebagai alat bukti autentik dalam proses hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Hukum ke-74 Kelompencapir bertajuk “KUHAP 2025 (Antisipasi Risiko Notaris dalam Hukum Perjanjian)” yang digelar secara hybrid, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta secara luring dan lebih dari 200 peserta daring, yang sebagian besar berasal dari kalangan notaris dan praktisi hukum.

Diskusi menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprata serta Notaris dan akademisi Dr. I Made Pria Dharsana, dengan moderator Dr. Dewi Tenty Septi Artiany.

Dalam pemaparannya, Dr. I Made Pria Dharsana menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana berpotensi meningkatkan risiko hukum bagi notaris, mengingat produk jabatan notaris berupa akta autentik kerap dijadikan alat bukti utama dalam sengketa yang berujung pada proses pidana.

“KUHAP baru membawa perubahan penting dalam mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, dan upaya paksa. Dalam konteks ini, notaris harus semakin berhati-hati karena akta autentik yang dibuatnya sering kali menjadi titik masuk perkara pidana,” ujar I Made.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, notaris bukan pihak dalam perjanjian, melainkan pejabat umum yang bertanggung jawab pada kebenaran formil dan kepatuhan prosedural, bukan pada substansi perjanjian maupun pelaksanaan kewajiban para pihak.

Menurut Dharsana, dalam praktik, sengketa perjanjian perdata kerap bergeser ke ranah pidana. Kondisi ini menempatkan notaris dalam posisi yang rentan, meskipun permasalahan yang terjadi sejatinya berada dalam koridor hukum perdata.

“Kegagalan atau sengketa perjanjian tidak otomatis merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penting membedakan secara tegas antara wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Dharsana mengingatkan agar tanggung jawab pidana notaris tidak ditempatkan secara keliru, termasuk melalui penerapan konsep strict liability yang tidak tepat. Menurutnya, dalam perkara pidana yang berkaitan dengan akta autentik, perhatian harus diberikan pada ketentuan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta serta konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, termasuk pengaturannya dalam KUHP baru.

Ia menjelaskan, konsep penyertaan merupakan kerangka penting dalam menentukan peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana. Ketentuan tersebut membedakan antara pelaku langsung (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doenpleger), pihak yang turut serta melakukan (medepleger), serta penganjur (uitlokker). Di luar itu, dikenal pula pembantu tindak pidana (medeplichtige) yang diatur secara tersendiri.

Dharsana menegaskan bahwa apabila notaris dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan (medepleger), maka harus dibuktikan adanya kerja sama yang erat dan bermakna antara notaris dan pelaku utama tindak pidana.

“Dalam hukum pidana, unsur medepleger mensyaratkan adanya kerja sama secara sadar dan pelaksanaan perbuatan secara bersama-sama. Artinya, harus ada keterkaitan nyata antara notaris dengan pelaku utama kejahatan,” ujarnya

Karena itu, ia menilai penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap notaris tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus didasarkan pada pembuktian yang cermat mengenai niat (mens rea), peran, dan keterlibatan faktual notaris dalam perbuatan yang dipersoalkan.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, notaris didorong memperkuat disiplin prosedural, melengkapi dokumentasi proses pembuatan akta, mencantumkan klausul perlindungan dalam akta, serta memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Selain itu, peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dinilai tetap penting sebagai mekanisme perlindungan jabatan, khususnya dalam memastikan pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui diskusi ini, para narasumber berharap terjadi peningkatan kesadaran dan kehati-hatian notaris dalam menjalankan jabatannya di era KUHAP baru, sehingga integritas akta autentik dan kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *